SATU tidak berobsesi menjadi nomor satu dan terdepan, tetapi SATU adalah salah satu lembaga yang menjadi alternatif untuk anak-anak memiliki ruang untuk berkembang

Rabu, 19 Desember 2012

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Proses Penyelidikan Kepolisian



Doktrin Hak Asasi Manusia mengkategorikan anak-anak sebagai kelompok rentan (vulnerable group), konsekuensi yuridisnya kelompok ini harus mendapat perhatian dan perlakuan secara khusus oleh negara. Rhona K.M. Smith (dalam Muhtaj, M.E, 2008) mengatakan bahwa secara sempurna, keseluruhan instrumen HAM Internasional justru berada pada “jantung” hak anak. Namun menurut Smith, fakta masih menunjukkan, anak termasuk sebagian dari kelompok yang rentan terjadinya kekerasan. Kerentanan ini menurut Madja El Muhtaj terjadi sebagai akibat anak diklaim sebagai manusia yang “lemah.” Usia dan faktor kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan.
Indonesia merupakan salah satu dari 191 negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak (Convention on the Right of Children) pada tahun 1990, walaupun hanya melalui Kepres No. 36 tahun 1990 . Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak bagi semua anak tanpa terkecuali, salah satu hak anak yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan adalah hak anak pelaku tindak pidana. Dalam proses peradilan pidana, anak harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan adil.Disadari bahwa pembinaan dan perlindungan terhadap anak semakin banyak secara formal melalui hukum, peraturan dan perintah yang ditegakkan pemerintah, polisi, pengadilan dan penjara. Pembinaan dan perlindungan informal yang lemah banyak mengakibatkan meningkatnya kekacauan pribadi, seperti tercermin dalam kenakalan anak, kejahatan dan narkoba, bunuh diri, keresahan sosial, serta kehidupan politik yang tidak stabil.
Perkembangannya di lingkungan masyarakat tidak hanya mempunyai fungsi ekonomi tetapi juga berfungsi sebagai tempat tumbuhnya pusat interaksi yang mempengaruhi nilai dan norma anggota masyarakat tersebut dapat mendukung maupun menolak semua perubahan yang dirasakan, tidak sesuai bahkan mungkin cenderung melanggar norma atau meningkatnya jumlah kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak, akibat dari minimnya perhatian orangtua terhadap lingkungan pergaulan dari anak tersebut, maka dalam banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak merugikan orang disekitarnya. Hal ini menyebabkan terjadinya keresahan masyarakat dalam menghadapi  kenakalan anak, kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan sadis dan kejam, di mana para pelakunya melibatkan bukan saja para anak di usia remaja akan tetapi juga oleh anak di bawah umur.
Remaja merasa bukan kanak-kanak lagi, akan tetapi belum mampu memegang tanggung jawab seperti orang dewasa. Karena itu pada masa remaja ini terdapat kegoncangan pada individu remaja terutama di dalam melepaskan nilai-nilai yang lama dan memperoleh nilai-nilai yang baru untuk mencapai kedewasaan. Hal ini tampak dalam tingkah laku remaja sehari-hari, baik di rumah, di sekolah maupun di dalam masyarakat. Perubahan lain tampak juga pada emosi, pandangan hidup, sikap dan sebagainya. Karena perubahan tingkah laku inilah maka jiwanya selalu gelisah. Sering pula konflik dengan orang tua karena adanya perbedaan sikap dan pandangan hidup. Kadang-kadang juga bertentangan dengan lingkungan masyarakat dikarenakan adanya perbedaan norma yang dianutnya dengan norma yang berlaku dalam lingkungan. Dengan demikian kasus-kasus kenakalan di usia remaja, salah satunya perkelahian antar pelajar tidak hanya dipecahkan secara yuridis belaka.  Karena penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam, “yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman agar menjadi insaf  dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik”. Jadi, penjatuhan pidana sebagai upaya pembinaan dan perlindungan bagi anak merupakan faktor penting. Salah satu latar belakang ialah memahami eksistensi dan bagaimana keadaan atau peranan bimbingan dan konseling.
Memahami latar belakang  tersebut  tidak berarti memanjakan atau mencari-cari dalih untuk melindungi anak dengan tindakan melanggar, melainkan bertujuan menemukan usaha preventif yang terintegrasi dan terprogram.  Kasus anak yang melakukan tindak pidana dengan berbagai aktivitasnya semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya kasus kenakalan, tetapi juga terjadi pada kasus-kasus tindakan pidana lainnya. Bentuk-bentuk  kenakalan anak berupa tindak pidana kekerasan yang pada beberapa tahun sebelumnya dapat ditolerir dan dianggap wajar ternyata telah berubah menjadi tindakan-tindakan kriminal yang sangat menganggu dan meresahkan masyarakat. Mencermati fenomena yang terjadi di lingkungan anak-anak tersebut, maka kiranya perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan, terutama mengenai tingkah lakunya. “Karena anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang”.
Data sementara  kasus  anak  yang  melakukan tindak kejahatan dengan berbagai aktivitasnya semakin mengkhawatirkan,  bahkan  semakin  sering  terdengar  berita  tentang  anak  dibawah  umur bertindak kriminal. Data  BPS tahun 2008 menyebutkan bahwa setiap tahun, terjadi  4.000 kasus pelanggaran hukum dilakukan oleh anak  dan sejumlah 3.722 anak tersebar di 14 LP Anak. Namun terbatasnya jumlah LP Anak mengakibatkan anak berada di LP dewasa dan pemuda, hal ini menempatkan anak berada pada situasi rawan menjadi korban tindak kekerasan. Data tahun 2008 jumlah pelaku anak yang mendapat putusan di Kabupeten Sumedang sebanyak 65 orang, mereka berusia dibawah 20 tahun. Menurut statistik tahun 2002 sebanyak 83 perkara anak yang diajukan ke pengadilan. Tahun 2003 terdapat 52 perkara anak. Tahun 2004 terdapat 49 perkata anak dan tahun 2005 sampai dengan bulan mei 2006 terdapat 21 perkara anak yang diajukan pihak kepolisian ke pengadilan. Data  Dari data tersebut kita bisa melihat betapa banyaknya jumlah anak yang harus berhadapan dengan hukum, tidak terkecuali di Kabupaten Bandung.  Di Kabupaten Sumedang sendiri tidak ada data pasti berapa jumlah anak yang sedang dalam proses penyidikan serta belum pernah ada penelitian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak pelaku kenakalan yang sedang dalam proses penyidikan.
Banyak anak­anak yang melakukan tindak pidana memperoleh perlakuan buruk, bahkan hal tersebut terjadi sejak anak berada di kantor Polisi, dalam proses penyidikan dimana hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencari keterangan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu banyak anak­anak yang tidak diberikan haknya sebagaimana diatur dalam undang­undang. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak, dibutuhkan suatu perlindungan hukum dalam proses penyidikan yang sesuai dengan peraturan perundang­undangan sehingga tersangka (anak) memperoleh hak­haknya dalam setiap penyidikan.  
Adapun perlindungan hukum yang di maksud telah di rumuskan dalam Undang­undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak, yaitu proses penyidikan harus bersifat kekeluargaan; proses penyidikan wajib dirahasiakan; dalam setiap pemeriksaan anak berhak mendapatkan bantuan hukum. Namun sejauh ini pelaksanan dari perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan yang di lingkungan kepolisian belum sepenuhnya efektif, seperti terbatasnya pemahaman penyidik terhadap hak anak, keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) petugas penyidik, keterbatasan sarana serta prasarana ruang penyidikan, dan lain sebagainya. Guna memaksimalkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan dalam proses penyidikan, antara lain: Pemberian pendidikan dan pelatihan HAM khususnya hak anak terhadap petugas penyidik untuk meningkatkan kualitas personil penyidik diperlukannya peran pemerintah untuk penyedian ruangan khusus anak serta peralatan­peralatan yang memadai sehingga proses penyidikan terhadap anak mampu memberikan kesan kekeluargaan.
Perlindungan dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah sebagai bentuk perhatian dan perlakuan khusus untuk melindungi kepentingan anak. Perhatian dan perlakuan khusus tersebut berupa perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari penerapan hukum yang salah yang dapat menyebabkan penderitaan mental, fisik dan sosialnya. Perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam ketentuan hukum mengenai anak-anak. Khususnya bagi anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No. 3 Tahun 1997 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 memberikan pembedaan perlakuan dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban anak, khususnya anak sebagai tersangka dalam proses peradilan pidana, yaitu meliputi seluruh prosedur acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan pidana. Dalam proses peradilan pidana tertentu, khususnya dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 memberikan perlakuan khusus, yaitu proses penyidikan dilakukan harus dalam suasana kekeluargaan, kemudian hak anak yang menjadi tersangka juga diberikan perlindungan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang tujuan itu semua untuk lebih memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap anak dalam menyongsong masa depannya yang masih panjang. Dalam proses peradilan pidana tertentu, khususnya dalam proses penyidikan anak nakal tidak hanya sekedar mencari bukti serta penyebab kejadian, tetapi juga diharapkan dapat mengetahui latar belakang kehidupan anak tersebut sebagai pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap tersangka.
Anak yang berkonflik dengan hukum dalam menjalani proses pemeriksaan bagian dari penegakan hukum (law enforcement), seyogyanya dihindarkan dari tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Perlindungan anak adalah suatu usaha di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dan merupakan perwujudan keadilan masyarakat di dalam ikut bertanggungjawab membentuk suatu bangsa dengan cara membangun sumber daya manusia sejak dini. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan hak anak dalam proses penyidikan tindak pidana dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar