SATU tidak berobsesi menjadi nomor satu dan terdepan, tetapi SATU adalah salah satu lembaga yang menjadi alternatif untuk anak-anak memiliki ruang untuk berkembang

Rabu, 19 Desember 2012

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Proses Penyelidikan Kepolisian



Doktrin Hak Asasi Manusia mengkategorikan anak-anak sebagai kelompok rentan (vulnerable group), konsekuensi yuridisnya kelompok ini harus mendapat perhatian dan perlakuan secara khusus oleh negara. Rhona K.M. Smith (dalam Muhtaj, M.E, 2008) mengatakan bahwa secara sempurna, keseluruhan instrumen HAM Internasional justru berada pada “jantung” hak anak. Namun menurut Smith, fakta masih menunjukkan, anak termasuk sebagian dari kelompok yang rentan terjadinya kekerasan. Kerentanan ini menurut Madja El Muhtaj terjadi sebagai akibat anak diklaim sebagai manusia yang “lemah.” Usia dan faktor kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan.
Indonesia merupakan salah satu dari 191 negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak (Convention on the Right of Children) pada tahun 1990, walaupun hanya melalui Kepres No. 36 tahun 1990 . Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak bagi semua anak tanpa terkecuali, salah satu hak anak yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan adalah hak anak pelaku tindak pidana. Dalam proses peradilan pidana, anak harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan adil.Disadari bahwa pembinaan dan perlindungan terhadap anak semakin banyak secara formal melalui hukum, peraturan dan perintah yang ditegakkan pemerintah, polisi, pengadilan dan penjara. Pembinaan dan perlindungan informal yang lemah banyak mengakibatkan meningkatnya kekacauan pribadi, seperti tercermin dalam kenakalan anak, kejahatan dan narkoba, bunuh diri, keresahan sosial, serta kehidupan politik yang tidak stabil.
Perkembangannya di lingkungan masyarakat tidak hanya mempunyai fungsi ekonomi tetapi juga berfungsi sebagai tempat tumbuhnya pusat interaksi yang mempengaruhi nilai dan norma anggota masyarakat tersebut dapat mendukung maupun menolak semua perubahan yang dirasakan, tidak sesuai bahkan mungkin cenderung melanggar norma atau meningkatnya jumlah kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak, akibat dari minimnya perhatian orangtua terhadap lingkungan pergaulan dari anak tersebut, maka dalam banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak merugikan orang disekitarnya. Hal ini menyebabkan terjadinya keresahan masyarakat dalam menghadapi  kenakalan anak, kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan sadis dan kejam, di mana para pelakunya melibatkan bukan saja para anak di usia remaja akan tetapi juga oleh anak di bawah umur.
Remaja merasa bukan kanak-kanak lagi, akan tetapi belum mampu memegang tanggung jawab seperti orang dewasa. Karena itu pada masa remaja ini terdapat kegoncangan pada individu remaja terutama di dalam melepaskan nilai-nilai yang lama dan memperoleh nilai-nilai yang baru untuk mencapai kedewasaan. Hal ini tampak dalam tingkah laku remaja sehari-hari, baik di rumah, di sekolah maupun di dalam masyarakat. Perubahan lain tampak juga pada emosi, pandangan hidup, sikap dan sebagainya. Karena perubahan tingkah laku inilah maka jiwanya selalu gelisah. Sering pula konflik dengan orang tua karena adanya perbedaan sikap dan pandangan hidup. Kadang-kadang juga bertentangan dengan lingkungan masyarakat dikarenakan adanya perbedaan norma yang dianutnya dengan norma yang berlaku dalam lingkungan. Dengan demikian kasus-kasus kenakalan di usia remaja, salah satunya perkelahian antar pelajar tidak hanya dipecahkan secara yuridis belaka.  Karena penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam, “yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman agar menjadi insaf  dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik”. Jadi, penjatuhan pidana sebagai upaya pembinaan dan perlindungan bagi anak merupakan faktor penting. Salah satu latar belakang ialah memahami eksistensi dan bagaimana keadaan atau peranan bimbingan dan konseling.
Memahami latar belakang  tersebut  tidak berarti memanjakan atau mencari-cari dalih untuk melindungi anak dengan tindakan melanggar, melainkan bertujuan menemukan usaha preventif yang terintegrasi dan terprogram.  Kasus anak yang melakukan tindak pidana dengan berbagai aktivitasnya semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya kasus kenakalan, tetapi juga terjadi pada kasus-kasus tindakan pidana lainnya. Bentuk-bentuk  kenakalan anak berupa tindak pidana kekerasan yang pada beberapa tahun sebelumnya dapat ditolerir dan dianggap wajar ternyata telah berubah menjadi tindakan-tindakan kriminal yang sangat menganggu dan meresahkan masyarakat. Mencermati fenomena yang terjadi di lingkungan anak-anak tersebut, maka kiranya perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan, terutama mengenai tingkah lakunya. “Karena anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang”.
Data sementara  kasus  anak  yang  melakukan tindak kejahatan dengan berbagai aktivitasnya semakin mengkhawatirkan,  bahkan  semakin  sering  terdengar  berita  tentang  anak  dibawah  umur bertindak kriminal. Data  BPS tahun 2008 menyebutkan bahwa setiap tahun, terjadi  4.000 kasus pelanggaran hukum dilakukan oleh anak  dan sejumlah 3.722 anak tersebar di 14 LP Anak. Namun terbatasnya jumlah LP Anak mengakibatkan anak berada di LP dewasa dan pemuda, hal ini menempatkan anak berada pada situasi rawan menjadi korban tindak kekerasan. Data tahun 2008 jumlah pelaku anak yang mendapat putusan di Kabupeten Sumedang sebanyak 65 orang, mereka berusia dibawah 20 tahun. Menurut statistik tahun 2002 sebanyak 83 perkara anak yang diajukan ke pengadilan. Tahun 2003 terdapat 52 perkara anak. Tahun 2004 terdapat 49 perkata anak dan tahun 2005 sampai dengan bulan mei 2006 terdapat 21 perkara anak yang diajukan pihak kepolisian ke pengadilan. Data  Dari data tersebut kita bisa melihat betapa banyaknya jumlah anak yang harus berhadapan dengan hukum, tidak terkecuali di Kabupaten Bandung.  Di Kabupaten Sumedang sendiri tidak ada data pasti berapa jumlah anak yang sedang dalam proses penyidikan serta belum pernah ada penelitian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak pelaku kenakalan yang sedang dalam proses penyidikan.
Banyak anak­anak yang melakukan tindak pidana memperoleh perlakuan buruk, bahkan hal tersebut terjadi sejak anak berada di kantor Polisi, dalam proses penyidikan dimana hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencari keterangan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu banyak anak­anak yang tidak diberikan haknya sebagaimana diatur dalam undang­undang. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak, dibutuhkan suatu perlindungan hukum dalam proses penyidikan yang sesuai dengan peraturan perundang­undangan sehingga tersangka (anak) memperoleh hak­haknya dalam setiap penyidikan.  
Adapun perlindungan hukum yang di maksud telah di rumuskan dalam Undang­undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak, yaitu proses penyidikan harus bersifat kekeluargaan; proses penyidikan wajib dirahasiakan; dalam setiap pemeriksaan anak berhak mendapatkan bantuan hukum. Namun sejauh ini pelaksanan dari perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan yang di lingkungan kepolisian belum sepenuhnya efektif, seperti terbatasnya pemahaman penyidik terhadap hak anak, keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) petugas penyidik, keterbatasan sarana serta prasarana ruang penyidikan, dan lain sebagainya. Guna memaksimalkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan dalam proses penyidikan, antara lain: Pemberian pendidikan dan pelatihan HAM khususnya hak anak terhadap petugas penyidik untuk meningkatkan kualitas personil penyidik diperlukannya peran pemerintah untuk penyedian ruangan khusus anak serta peralatan­peralatan yang memadai sehingga proses penyidikan terhadap anak mampu memberikan kesan kekeluargaan.
Perlindungan dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah sebagai bentuk perhatian dan perlakuan khusus untuk melindungi kepentingan anak. Perhatian dan perlakuan khusus tersebut berupa perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari penerapan hukum yang salah yang dapat menyebabkan penderitaan mental, fisik dan sosialnya. Perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam ketentuan hukum mengenai anak-anak. Khususnya bagi anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No. 3 Tahun 1997 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 memberikan pembedaan perlakuan dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban anak, khususnya anak sebagai tersangka dalam proses peradilan pidana, yaitu meliputi seluruh prosedur acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan pidana. Dalam proses peradilan pidana tertentu, khususnya dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 memberikan perlakuan khusus, yaitu proses penyidikan dilakukan harus dalam suasana kekeluargaan, kemudian hak anak yang menjadi tersangka juga diberikan perlindungan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang tujuan itu semua untuk lebih memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap anak dalam menyongsong masa depannya yang masih panjang. Dalam proses peradilan pidana tertentu, khususnya dalam proses penyidikan anak nakal tidak hanya sekedar mencari bukti serta penyebab kejadian, tetapi juga diharapkan dapat mengetahui latar belakang kehidupan anak tersebut sebagai pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap tersangka.
Anak yang berkonflik dengan hukum dalam menjalani proses pemeriksaan bagian dari penegakan hukum (law enforcement), seyogyanya dihindarkan dari tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Perlindungan anak adalah suatu usaha di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dan merupakan perwujudan keadilan masyarakat di dalam ikut bertanggungjawab membentuk suatu bangsa dengan cara membangun sumber daya manusia sejak dini. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan hak anak dalam proses penyidikan tindak pidana dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak.


Pengaruh Perkembangan Peer Group


Menurut Santoso (1999 : 88-89) pembentukan peer group dapat berpengaruh pada perkembangan individu yang terlibat di dalamnya, baik pengaru posif maupun pengaruh negatif. Pengaruh tersebut meliputi :

1)  Pengaruh positif dari peer group adalah :
a)  Apabila individu di dalam kehidupannya memiliki peer  group maka mereka akan lebih siap menghadapi kehidupan yang akan datang. 
b)  Individu dapat mengembangkan rasa solidaritas antar kawan.
c)  Bila individu masuk dalam peer group, maka setiap anggota akan dapat membentuk masyarakat yang akan direncanakan sesuai dengan kebudayanan yang merekaanggap baik.
d)  Setiap anggota dapat berlatih memperoleh pengetahuan, kecakapan dan melatih bakatnya.
e)  Mendorong individu untuk bersifat mandiri.
f)   Menyalurkan perasaan dan pendapat demi kemajuan kelompok
2)   Pengaruh negatif dari  peer group adalah :
a)  Sulit menerima seseorang yang tidak mempunyai kesamaan.
b)  Tertutup bagi individu lain yang tidak termasuk anggota.
c)  Menimbulkan rasa iri pada anggota satu dengan yang lain yang tidak memiliki kesamaan dengan dirinya.
d)  Timbul persaingan antar anggota kelompok.
e)  Timbul pertentangan/   gap-gap antar kelompok sebaya

Tidak masalah bila individu didalamnya mengambil pengaruh positif dari kegiatan peer group tersebut, maka individu tersebut akan siap menghadapi situasi yang terjadi nantinya baik didalam kelompok tersebut maupun diluar kelompok. Tetapi ketika individu terpengaruh terhadap pengaruh negatif yang diberikan kelompok tersebut, maka yang terjadi individu tersebut terjebak ke dalam pergaulan yang sebenarnya meraka pun belum siap hadapi. 

Perspektif Ekologis Keluarga


Menurut seorang pakar ekologi   yaitu Bronfenbrener menyatakan bahwa anak adalah salah sebuah unsur dalam lingkungan. Hal tersebut ditinjau dari sudut pandang dalam perpsektif ekologi, karena seorang anak dipengaruhi oleh lingkungan fisik dan sosial yang langsung yaitu orangtua, saudara, sekolah, kemudian lingkungan luar lain yang lebih luas seperti tetangga, teman orangtua dan lainnya. Teori tersebut tertuang dalam suatu model yang dikenal dengan An Ecological Model of Child Development yang menjelaskan interaksi antar lingkungan dengan anak, sebagai hasil interaksi lingkungan mikro, meso, ekso, dan makro (Berns 1997).
Teori ekologi keluarga bersinggungan erat dengan teori sistem umum dan teori ekologi manusia. Oleh karenanya dalam pembangunan teori ekologi keluarga diawali dengan mendeskripsikan konsep utama pada masing-masing teori, sebagai konsep sementara ”temporary conceptual” untuk membangun teori ekologi keluarga. Bubolz dan Sontag (1993) menyajikan perbandingan ”ruang lingkup sementara” dari konsep sistem umum, ekologi manusia, dan ekologi keluarga.
Pandangan ekologi dapat digunakan untuk memahami hubungan individu didalam keluarga dan bagaimana keduanya saling memperngaruhi, artinya individu dalam memberi pengaruh dan menerima pengaruh dari anggotra keluarga lainnya, indivudu bukan person  yang pasif akan tetapi aktif dalam lingkungannya. Sebagaimana dikeumukan Zastrow (1999 : 1) sebagai berikut, “An ecological model gives attention to both internal and external factors. It does not view people as passive reactors to theirs environments but rather as being inveloved in dynamic and reciprocal interactions with them”.
Menurut pandangan ekologi, hubungan anak dan keluarga dapat saling mempengaruhi anak sebagai individu dapat dipengaruhi dan mempengaruhi keluarga sebagai lingkungannya. Pandangan ekologi memiliki fakus pada sistem lingkungan dan menggambarkan bagaimana sistem tersebut berintm individu dan keluarga.eraksi dan mempengaruhi manusia, memberikan pandangan yang lebih spesifik mengenai dunia, cenderung lebih menekankan pada sistem individu dan keluarga.
Bubolz dan Sontag (1993) dijadikan dasar pembangunan teori ekologi keluarga dengan mengelompokkannya kedalam tiga kategori yaitu struktur ekosistem keluarga, proses ekosistem keluarga, dan outcome keluarga (level mikro dan makro) yang secara komprehensif digambarkan keterkaitannya. Stuktur ekosistem keluarga terdiri dari: (1) keluarga dengan beragam karakteristiknya seperti struktur keluarga (utuh vs cerai), etnik, tahap perkembangan kehidupan keluarga, dan status sosial ekonomi; (2) atribut individu dan keluarga yang meliputi sumberdaya, tujuan, nilai, dan kebutuhan; serta (3) lingkungan alam, sosial-budaya, dan lingkungan yang dibangun manusia. Keluarga dengan beragam karakteristiknya melakukan transformasi energi, materi dan informasi, serta melakukan adaptasi melalui aktivitas persepsi, organisasi, komunikasi, pengambilan keputusan, manajemen, penggunaan teknologi, pemeliharaan sistem serta perkembangan manusia, untuk meraih kehidupan individu dan lingkungan yang lestari dan berkualitas. 

ESKA (Eksploitasi Seks Komersial Anak)


Anak merupakan pribadi yang memiliki segala keunikan tersendiri sehingga membedakan dirinya dengan orang dewasa, tetapi dalam rentang kehidupan yang harus dilaluinya penuh dengan hambatan dan permasalahan. Oleh sebab itu, proses perkembangan dalam setiap periode akan melalui masa-masa yang rentan dengan jangka waktu yang cukup panjang. Seringkali anak beresiko tinggi menjadi korban penelantaran, pengabaian, tindakan eksploitasi, tindak kekerasan baik secara fisik, mental maupun emosional. Tindakan-tindakan semacam inilah yang nantinya dapat mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak hingga dewasa dan sebagian besar tindakan tersebut datang dari orang-orang yang berada disekeliling anak khususnya orang dewasa.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang RI NO 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa :
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain tercantum dalam Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, Konvensi Hak Anak dalam pasal 34, menyebutkan :
Para negara peserta berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini Para Negara Peserta khususnya akan mengambil langkah-langkah yang layak, bilateral dan multilateral untuk mencegah :
  1. Bujukan atau paksaan agar anak terlibat dalam setiap kegiatan seksual yang tidak sah.
  2. Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktik-praktik seksual lain yang tidak sah.
  3. Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan perbuatan yang bersifat pornografis.
Kedua penjelasan tersebut sangat sempurna, tetapi kondisi yang ada menyatakan bahwa Indonesia menunjukkan kenyataan pahit, sebagian dari  anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. Pada tahun 2003 sekretaris Jendral PBB menugaskan perwakilannya  di seluruh dunia untuk melakukan kajian mengenai kekerasan terhadap anak.  Hasil yang dilaporkan pada tahun 2006 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah global, di semua negara yang terlibat. Anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti hukuman fisik, pemaksaan kerja atau eksploitasi dalam berbagai pekerjaan yang berbahaya (pertambangan, sampah, seks komersial, perdagangan narkoba, dan lain- lain), diskriminasi, perkawinan dini, dan pornografi. Kajian mengenai Wisata Seks di ASEAN yang dilaporkan oleh  Child Wise Tourism Australia pada tahun 2007, Indonesia dianggap sebagai negara tujuan wisata untuk seks yang melibatkan anak-anak.
Bentuk jaminan atas perlindungan terhadap anak sudah banyak, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap penanggulangan permasalahan eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Selain itu pula tindakan ini juga membantu kegiatan preventif guna menekan jumlah anak yang terjebak dalam situasi seks komersial. Undang-Undang RI No 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Ri No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, konvensi hak anak yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No.36 tahun 1990 tentang Hak-Hak Anak, Keputusan Presiden RI No 87 Tahun 2002 tetang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak dan Bentuk Jaminan serta Program Perlindungan, Pencegahan dan Penghapusan terhadap ESKA lainnya adalah salah satu bentuk jaminan perlindungan terhadap anak khususnya anak yang terjebak dalam situasi eksploitasi seks komersial.
Pada kenyataan yang terjadi sekarang adalah jumlah anak yang menjadi ESKA semakin banyak dan jumlah penyebaran pun diperkirakan hanya bisa dihitung dipermukaan. Di Indonesia pada tahun 2010 tercatat 40.000 – 70.000 anak telah menjadi korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Mayoritas dari mereka dipaksa bekerja dalam perdagangan seks. Praktik-praktik  tersebut terutama berlangsung di pusat prostitusi, tempat hiburan, karaoke, panti pijat, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Di Semarang, Yogya dan Surabaya, terdapat 3.408 anak korban pelacuran baik di lokalisasi, jalanan, tempat-tempat hiburan, dan panti pijat (ILO-IPEC, 2010). Di Jawa Barat jumlah anak yang dilacurkan pada tahun 2010 sebanyak 9000 anak atau sekitar 30 persen dari total PSK 22.380 orang (Dinas Sosial, 2010). Mengacu kepada data Koalisi Nasional Penghapusan ESKA, ada 150.000 anak Indonesia  dilacurkan dan diperdagangkan untuk tujuan seksual Data tersebut menunjukkan bahwa semakin maraknya tindak pidana seksual komersial anak.
Pernyataan diatas juga mendukung hasil penelitian yang dilakukan Rahmat Syarif Hidayat, Mahasiswa Pascasarjana (SP-1) STKS Bandung angkatan ke-4 yang mengungkapkan bahwa kota Bandung merupakan kota besar di Indonesia tidak hanya memiliki aktivitas di siang hari melainkan juga pada malam hari. Banyak tempat di Kota Bandung yang menjadi tempat berkumpul/ nongkrong/ mangkal beberapa anak ESKA. Beberapa tempat diantaranya ada di daerah Dago diantarnya Taman Flexi, Cafe Madtari, Circle K, Dago Plaza, Kimia Farma, dan hampir sepanjang jalan kawasan Ir, H Djuanda (Dago). Beberapa tempat lainnya tersebar di tengah kota seperti Braga, Suniaraja, Alun-Alun, Dalem Kaum, Banceuy, Gardu Jati, Stasiun, Terminal Stasiun, Jalan Riau, Jalan Sumatera, Kawasan Kebon Kelapa, Ciateul, Jalan Otista, Jalan Sudirman, Gang Ijan, Kawasan Tegalega dan kawasan Setiabudi-Lembang.
KAP Indonesia mengungkapkan bahwa hal yang paling mengejutkan adalah banyaknya anak-anak sekolah yang telah terjerumus dengan ESKA  dan terlibat transaksi seks.  Faktor penyebab bukan hanya faktor kemiskinan dan ekonomi saja, tetapi sekarang beralih kepada faktor kedekatan, kenyamanan, keamanan dan gaya hidup hedonisme. Hubungan kuat lain antara perilaku seksual remaja sekolah dengan dunia pendidikan adalah alasan yang digunakan para pelajar siswi masuk ke dalam seks komersial, walaupun imbalan yang mereka dapat tidak begitu besar. Teman yang diajak atau dilibatkan ke dunia seksual juga masih mempunyai kedekatan hubungan emosional yang diikat oleh kenyataan bersekolah di sekolah yang sama atau teman satu genk/ kelompok. Modus operandi yang digunakan dalam menjebak anak-anak masuk ke dalam dunia pelacuran, umumnya diajak oleh teman yang lebih dahulu masuk ke dunia ini, lalu diperkenalkan dengan tamu. Dapat diprediksi selanjutnya anak-anak mencari tamu sendiri dengan cara ke diskotik, atau langsung menghubungi tamu tersebut. Situasi-situasi di atas seringkali menjadi situasi yang membahayakan bagi anak untuk hadir dalam situasi seks eksploitasi seks komersial. Sehingga beberapa kasus ditemukan anak berada dalam situasi krisis yang mengharuskan anak keluar dari situasi tersebut. Majalah Tempo edisi Kamis 12 Juni 2009 dipublikasikan Widodo Judarwanto dalam websitenya http://saveindonesianchildren.wordpress.com memuat kasus yang dialami Mawar usia 16 tahun.
Mawar, akan genap 16 tahun pada bulan September nanti. Rela menjual diri untuk melayani nafsu om-om karena desakkan ekonomi. “Biaya pendidikan mahal, biaya hidup mahal, mau bekerja yang benar saya masih sekolah, sedangkan kebutuhan hidup tidak bisa menunggu. Mana pemerintah menaikkan harga BBM” demikian kilahnya. Dari data yang ada diperkirakan, 30 % pelacur atau pekerja seks komersial di Indonesia dijalani oleh anak-anak dibawah umur dan dibawah 18 tahun.
Selain itu pula anak yang terlibat dalam hubungan seksual secara aktif beresiko tinggi terhadap konsekuensi kesehatan, diskriminasi. Stigmatisasi dan tindak kekerasan serta eksploitasi lain. Permasalahan ini seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah guna bersikap dan melakukan tindakan secara nyata terhadap implementasi peraturan-peraturan yang telah ada. Tidak hanya pemerintah tetapi perlu diperhatikan secara serius oleh segenap elemen masyarakat dan organisasi lokal bekerjasama saling bahu membahu mengatasi permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut dan lebih besar lagi.
Merespon permasalahan tersebut, STKS sebagai lembaga pendidikan membuka Program Pendidikan Pascasarjana Spesialis 1 (SP-1) Pekerjaan Sosial Bidang Kajian Pekerjaan Sosial dengan Anak dan Keluarga dengan konsentrasi komunitas dan klinis. Selaras dengan komponen tersebut, pascasarjana spesialis 1 (SP-1) STKS Bandung mewajibkan setiap mahasiswanya mengikuti kegiatan praktikum. Kegiatan praktikum ini sebagai komponen penting, karena kegiatan praktikum ini diarahkan untuk membentuk dan mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam spesialisasi pekerjaan sosial secara utuh baik dengan setting individu, kelompok/ keluarga, institusi dan praktik analisis kebijakan.

Kekhawatiran dan keprihatinan mengenai permasalahan ESKA yang telah dikemukakan di atas  menggugah praktikan untuk melakukan kegiatan praktikum dengan permasalahan eksploitasi seks komersial anak dikalangan remaja dengan memperhatikan kecenderungan pergaulan remaja yang mengarah kepada perilaku seks komersial dikalangan anak disekolah. Apalagi peralihan masa kanak-kanak menuju remaja adalah masa-masa yang sangat riskan terhadap perubahan. Hurlock (1980 : 206-207) juga mengungkapkan bahwa
“Masa remaja adalah periode penting, peralihan dan perubahan. Dimana masa remaja akan dimulai dari perubahan fisik yang cepat dengan disertai perubahan mental yang cepat pula. Perubahan tersebut mempengaruhi tingkah laku individu dan mengakibatkan penyesuaian nilai-nilai yang bergeser. Perubahan-perubahan yang terjadi tidak hanya terjadi secara fisik saja, tetapi berakibat pada perubahan emosi, minat, peran, pola perilaku dan nilai-nilai”.
Setiap perubahan dan peralihan pada remaja seringkali menjadi faktor pemicu mereka terjebak dalam situasi yang sebenarnya tidak menguntungkan mereka sendiri seperti terjebak dalam situasi eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Sehingga semua pengambilan keputusan seringkali terkesan terburu-buru tanpa difikirkan lebih dahulu, akibatnya mereka seringkali menyesal diakhirnya. Namun, masih sedikitnya informasi yang tersedia karena permasalahan ini sering menjadikan tabu bagi sebagian orang atau masyarakat, menjadi tantangan tersendiri bagi praktikan. Sehingga praktikan memutuskan untuk melaksanakan kegiatan praktikum ini dengan mengambil permasalahan ESKA. Praktikan berharap informasi yang didapat praktikan dalam kegiatan praktikum ini dapat dijadikan referensi dalam pelayanan dan penanganan eksploitasi seks komersial anak dari sudut pandang pekerjaan sosial.
Pekerjaan sosial adalah sebuah aktivitas profesional yang membantu proses pelayanan pemecahan masalah terhadap permasalahan baik individu, kelompok ataupun masarakat. Pekerja sosial membantu memahami kondisi dan kenyataan-kenyataan yang mereka hadapi serta memberikan pilihan-pilihan guna membantu menyelesaikan masalah. Kaitanya dengan masalah ESKA pekerja sosial juga menghubungkan aspek yang telah didapat dalam asesmen dengan sistem ekologis, guna  melihat hubungan atau keterkaitan masalah sehingga memberikan intervensi yang tepat terhadap penyelesaian masalah.

Cerita di "Sabtu Malam"


Ketika semua orang bilang meraka adalah sampah masyarakat
Semua orang itu pun, tak sadar kalau mereka adalah berlian yang terkubur dalam tujuh  lapis tanah dan tujuh lapis langit
Ketahuilah mereka akan bersinar suatu saat nanti…

Jam tiga sore lewat lima menit aku bergegas meninggalkan kampus untuk menepati janji bertemu dengan tiga orang anak kecil disalah satu perempatan lampu merah. Jam tiga lewat dua puluh menit aku sampai di perempatan itu. Aku berdiri dengan cemas, berusaha bertanya kesekeliling apa mereka sudah datang. Ukh.. malang nasib aku hari ini hampir 30 menit sendirian menunggu di persimpangan lampu merah, berharap mereka cepat datang. Rasa malu ini hilang ketika semua orang yang menaiki kendaraan, melintas di perempatan lampu merah tersebut melihat kearah aku.
Dari arah samping kiri datang seorang anak bernama Y, dengan disusul oleh temannya bernama A dan B. Wajah mereka lusuh, baju mereka kotor dan berjalan tanpa menggunakan alas kaki. Mungkin mereka sudah tak mengganti pakaian atau bahkan tak mandi beberapa hari. Tapi satu hal yang membuatku senang bertemu mereka, dari kejauhan mereka tersenyum sambil berteriak memanggilku.
Bergegas tak menunggu lama lagi, aku mengajak ketiganya untuk cepat menunjukkan rumah mereka. Dengan menaiki angkutan umum aku dan ketiga anak tersebut  mulai menikmati perjalanan.
Aku mulai bertanya “A ibu da di rumah gak?”. “gak ada teh kalau jam segini, paling habis magrib baru ada. Teteh ke rumah Y aja dulu, nanti kalau udah buka puasa baru ke rumah saya” jawab A.
“Kalau bapak kemana?” tanyaku kembali.
“Kan Bapak udah kabur teh” jawab A sambil memalingkan muka. Membayangkan hal itu terjadi padaku, mungkin aku tidak akan sekuat dia.
Angkutan yang aku tumpangi berhenti, kami bergegas turun. Perjalanan kami belum sampai karena kami harus berjalan kaki lagi menuju tujuan. Jauh, panas aku rasakan. Sebenarnya ingin mengeluh, tapi melihat anak-anak tersebut terus berjalan sambil bermain-main membuat aku malu sendiri. Apalagi mereka berjalan tanpa menggunakan alas kaki. Diperjalanan salah satu anak bertanya kepadaku “teteh ko mau ya jalan kayak gini”, aku hanya tersenyum.
Sesampainya di tempat tujuan aku bertemu dengan salah satu ayah dari anak tersebut. Saya menyampaikan maksud bertemu, ayah itu menangis. Ia mengusap air matanya beberapa kali dan mengucapkan terima kasih. Sudah beberapa kali aku melihat orang tua anak jalanan yang menangis, tapi baru kali ini aku melihat tangisan itu tulus apalagi dari seorang ayah yang telah tua renta. Selagi aku membesarkan hati seorang ayah, aku melihat anak-anak yang aku bawa bermain kesenangan menggoda domba kecil yang ada dilapangan. Aku memutuskan untuk cepat pergi, kalau tidak aku pun akan ikut menangis.
Aku berjalan pulang, karena ada satu lagi rumah yang harus aku kunjungi. Kami kembali naik angkutan umum dan berjalan jauh melewati pemakaman.
Jam menunjukkan pukul lima lewat empat puluh menit, kami bergegas pulang. Aku mampir dahulu disebuah warung membeli minuman dan makanan untuk anak-anak tersebut berbuka puasa. Sayang uangku tak cukup banyak untuk membelikan merka  makanan yang lebih enak. Kami duduk dipinggir jalan menunggu adzan magrib.
Setelah berbuka puasa dengan makanan seadanya, kami lekas berjalan lagi untuk naik angkutan umum. Dua anak terpisah dariku, mereka lebih memilih menumpang angkutan umum untuk sampai ke tempat asal mereka. Sedangkan satu orang anak masih menemaniku menempuh perjalanan yang memelahkan. Dia bercerita betapa lelahnya dia, selain dia harus mengumpulkan uang untuk dirinya. Dia juga harus membayar pungutan dari orang dewasa disekitarnya. Komentarku habis, aku cuma bisa tersenyum melihatnya bercerita tanpa beban. Disaat pembicaraan kami mulai asik, anak itu berkata “teteh pasti cape?!”. Oh Tuhan… rasanya aku ingin sekali memeluknya. Kehidupan dia begitu berat, tapi masih sempat berkomentar seperti itu.
Ditengah jalan ia pamit untuk turun dan menumpang angkutan lainnya. Ia membalikkan tubuhnya dan tersenyum, aku hanya melambaikan tangan dan berkata “hati-hati ya!”.
Satu lagi pengalaman yang aku dapat, anak itu mengajarkan sesuatu. Esok cerita apalagi yang aku dapat.
Created by : Reytha (rey_waktu13@yahoo.com)

DOWNLOAD BUKU DENGAN GOOGLE BOOK DOWNLOAD (GBD)

Susah juga kalau hanya diperbolehkan untuk melihat-lihat buku sambil online. Repot sekali deh, apalagi kalau kita ingin membaca harus tersambung dulu ke internet. Tapi kini sudah ada solusinya. Cara mendownload buku dengan google book download. Cara download kita harus mengunakan sebuah aplikasi, begitu juga dengan buku melalui Google Book Download kita dapat men-download buku yang kita inginkan.
Aplikasi ini merupakan aplikasi portable. Proses instalasi-nya juga tidak perlu dilakukan, tapi sebelumnya Anda harus meng-install Microsoft .NET Framework 3.5 SP1 agar aplikasi ini dapat berkerja , setelah itu download Google Book Downloader. setelah di install kalian baru bisa mendownload buku yang dimaksud.
cara mendownload :
  1. Install terlebih dahulu Microsoft .NET Framework 3.5 SP, lalu install google book download Software Google Book Downloader atau Google Book Downloader
  2. Lalu masuk link books.google.comcari buku yang diinginkan. Setelah terlihat buku yang  di cari. Klik tombolr link dibelah kanan atas. Setelah di klik kalian akan melihat code. Contoh : http://books.google.com/books?id=spl72C4roBQC&lpg=PA62&dq=buku%20pintar%20pekerja%20sosial&pg=PA62#v=onepage&q&f=false
  3. Bila sudah meng-install Microsoft .NET Framework 3.5 SP dan google book download, kalian sudah bisa menjalankan google book download.
  4. Buka Google Book Downloader. Klik file lalu klik lagi add file
  5. Pada bagian Book code, masukkan kode buku yang sebelumnya\Di sana tertulis http://books.google.com/books?id=xxxxxxxxxxxx
  6. Klik Check untuk mengambil segala informasi mengenai buku
  7. Klik Download all untuk mulai men-download seluruh isi buku
  8. Progress bar akan menunjukkan sejauh mana proses download berlangsung
  9. Klik Save entire book as… untuk menyimpan hasil download dalam bentuk PDF
Catatan…
Proses download dapat bergantung pada banyaknya halaman pada buku yang ingin di-download.

Minggu, 09 Desember 2012

Pengumuman Sertifikasi Pekerja Sosial

PENGUMUMAN

SELEKSI ADMINISTRASI SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL TANGGAL 29 NOVEMBER S/D 13 DESEMBER 2012
TATACARA PELAKSANAAN SERTIFIKASI DAPAT DILIHAT PADA 'PANDUAN TEKNIS SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL 2012', HALAMAN 11 S/D 20 DAN DAPAT DI DOWN LOAD DI p4s.kemsos.go.id BUKA MENU MATERI, KLIK SERTIFIKASI TRUS KLIK PANDUAN TEKNIS
UNTUK MELENGKAPI REKOMENDASI IPSPI, DAPAT MENGHUBUNGI SDRI EKA NURUL 08787.88
27.888.
MENGINGAT KETERBATASAN WAKTU, APABILA PESERTA SERTIFIKASI BELUM DAPAT MELENGKAPI REKOMENDASI IPSPI MAKA DIPERKENANKAN UNTUK MENGIRIMKAN BERKAS SELEKSI ADMINISTRASI LAINNYA, SESUAI PERSYARATAN BAIK DIKIRIM LANGSUNG MAUPUN VIA SURAT KILAT KHUSUS KEPADA
KETUA LSPS DAN TKS
D/A
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
DAN PENYULUH SOSIAL
JL DEWI SARTIKA NO. 200 JAKARTA TIMUR
TELP. 021-80877378
SAMBIL PROSES UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI BERLANGSUNG, CALON PESERTA DAPAT MENGURUS REKOMONDASI IPSPS

SIP
PANITIA SELEKSI ADMINISTRASI

Sabtu, 08 Desember 2012

Masalah Anak : Kekerasan, Penyiksaan dan Penelantaran Anak


Penganiayaan anak didefenisikan sebagai “tingkah laku terhadap orang lain yang (a) diluar norma tingkah laku, dan (b) membawa resiko yang besar, yang menyebabkan kehancuran fisik dan emosi”.

Perbuatan-perbuatan dan kelalaian ini dapat disengaja atau tidak disengaja.

SIAPA YANG DISIKSA
ü  Anak yang dipandang sebagai sulit, buruk, mementingkan diri senidri atau sulit diatur,
ü  Bayi dan anak-anak dengan fisik, mental khusus atau ketidakmampuan emosional.
ü  Anak yang menunjukkan sikap dan tingkah laku dimana orang tua tidak mau mengakui dalam diri mereka sendiri atau anak yang sering menimbulkan kemarahan orang tua.

SIAPAKAN YANG MENYIKSA
ü  Hamper 91 % dilaporkan bahwa penyiksa anak adalah orang tua atau saudara dari anak-anak.
ü  Kekerasan tadi banyak ditemukan pada keluarga muda.
ü  Lebih banyak dari keluarga miskin.
ü  Lebih banyak pada kelompok kerja yang lebih rendah.
ü  Lebih banyak pada keluarga yang penganggur dan pekerja paruh waktu.
ü  Lebih banyak di kota dari pada di desa.


Kemp and Kemp (1978)
Orang tua yang berpotensi menyiksa anaknya adalah gabungan antara keterampilan yang rendah, harapan-harapan yang tidak realistis, anak yang dilihat sebagai “sulit” atau “berbeda”, krisis pribadi atau financial dan lingkungan yang tidak mendukung dan tidak menawarkan apa-apa.


AKIBAT DARI PENYIKSAAN TERHADAP ANAK
ü  Mengakibatkan gangguan penyesuaian terhadap lingkungan dan kelainan perilaku.
ü  Ketika dewasa dapat mempengaruhi keseimbangan emosional.
ü Dapat menyebabkan anak-anak berjalan tanpa konsep karena tidak pernah memperoleh mekanisme interaksi dari orang tuanya.
ü Menyebabkan anak trauma, Karena tidak jarang pengalaman kekerasan atau penyiksaan tersebut bersifat menetap.
ü 10 persen korban penyiksaan seksual memperoleh pengalaman buruk tersebut berasal dari orang-orang terdekatnya, yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbingnya.

PENYIKSAAN FISIK
Penyiksaan fisik dapat ringan atau berat, dan tindakan kekerasan yang sama dapat mengakibatkan luka yang berbeda.

Bentuk penyiksaan :
ü Pukulan-pukulan
ü Memukul dengan benda keras
ü Membakar
ü Meracun
ü Menenggelamkan
ü Mencekik
ü Menikam
ü Tidak diberi makan
ü Menampar, dan
ü Memasukkan ke dalam air panas


Akibar dari bentuk penyiksaan diatas, adalah
ü Luka ringan
ü Lukan bakar
ü Luka patah tulan
ü Memar
ü Cacat
ü ataupun dapat mengakibatkan kematian


PENYIKSAAN EMOSIONAL
NRC, 1903, mempersoalkan bahwa semua anak yang disiksa secara fisik dan dilupakan, secara emosioanal juga dianiaya. Karena penyiksaan emosional atau psikis tidak meninggalkan tanda pada fisik.

Bentuk penyiksaan emosional :
ü Mencemooh
ü Merendahkan maratabat dan mencemarkan nama baik, seperti ucapan ‘bodoh’ kepada anak
ü Hukuman dengan menakuti
ü Ancaman untuk di buang
ü Disekap dalam kamar mandi atau gudang

  
PENYIKSAAN SEKSUAL
Penyiksaan seksual ini didefenisikan sebagai “keterlibatan dalam kegiatan seksual pada anak yang belum dapat mandiri, belum matang dalam perkembangan dimana mereka belum memahami sepenuhnya kaidah social yang berlak, sehingga tidak dapat melaporkan penyiksaan secara khusus dan itu perlanggaran yang tabu di masyarakat”.

Bentuk penyiksaan seksual :
ü Mencoba atau benar-benar besetubuh
ü Sodomi
ü Mencoba atau benar-benar memperkosa
ü Mempermainkan organ vital

Akibat dari penyiksaan seksual adalah
ü Anak sering terganggu secara mental
ü Mempunyai penyakit mental
ü Mempunyai penyimpangan kepribadian ganda
ü Mengakibatkan trauma psikologis yang biasanya membekas sampai anak beranjak dewasa

Apa yang bias dilakukan orang tua ketika menghadapi kejadian tersebut terhadap anaknya ?
ü Membawa anak ke lokasi yang tenang dan membiarkan ia bercerita dengan bahasanya sendiri.
ü Dengarkan apa yang ia katakan dan tidak bereaksi secara berlebihan.
ü Berbarengan dengan itu tekankan kepada anak bahwa kejadian tersebut bukan salah dia.
ü Setelah itu, cari bantuan medis atau lembaga social pelayanan anak korban pemerkosaaan serta menghubungi pihak polisi.

Semua langkah itu dimaksudkan untuk mengembalikan rasa percaya diri anak, agar anak tahu bahwa masih banyak orang yang peduli terhadapnya.


Dari kesemua kejadian tersebut, dapat membuat tingkah laku anak berubah seperti ;
1.         Sering mengeluh sakit
2.         Member penjelasan yang tidak masuk akal terhadap luka di tubuhnya.
3.         Sikap tidak bersahabat terhadap orang lain
4.         Sulit berbicara atau tiba-tiba menjadi pendiam
5.         Sering menyendiri atau tidak bermain seperti biasanya
6.         Takut terhadap orang dewasa
7.         Sering melamun sendirian
8.         Takut bersenthan dengan orang lain seperti bersalaman atau bergandengan.
9.         Kadang-kadang timbul ekspresi ketakutan
10.     Tidur tidak nyenyak
11.     Dan lain sebgainya







Tahap Perkembangan Anak


Usia 0 s/d 4 tahun.
Mempunyai kebutuhan namun tak bisa memenuhinya sendiri.pada usia ini kebutuhan anak adalah perawatan orang tua. Ia mengkomunikasikan dengan menangis, berbicara dan menyentuh. Ketika otak mengkomunikasikan kebutuhannya dan menerima respon baik dari orang tuanya, yang berarti pemenuhan kebutuhan fisik dan emosional, maka hal yang kelak terjadi yaitu rasa dekat dengan orang tuanya, rasa percaya dan rasa memiliki.

Usia 5 s/d 11 tahun
Anak menjadi makin sadar tentang dirinya dan orang-orang sekitarnya. Pada tahap ini kebutuhannya adalah nilai-nilai, pengakuan, teman, kesadaran diri, bermain. Ia mengkomunikasikannya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada orang tua/ guru, menunjukan prestasi, interaksi dengan teman, keluarga dan komunitas, mencoba melakukan tugas kecil untuk orang lain (membantu teman, guru, membantu pekerjaan rumah). Jika ia memperoleh respon yang baik seperti : pengajaran di sekolah, jawaban atas pertanyaannya, pujian, reaksi positif dari teman, diberi tanggung jawab mulai dari pekerjaan kecil, diberikan petunjuk dengan alasan, maka kelak anak akan tumbuh menjadi individu dengan sejumlah prestasi yaitu :taat aturan norma dan budaya, rasa percaya diri dan tanggung jawab, kecakapan, rasa memiliki, kerjasama, persaingan sehat, keterampilan social, kesadaran akan dri sendiri dan orang lain
.
Usia 12 s/d 18 tahun
Masa ini dapat dikatakan periode “pencarian identitas”, merupakan peralihan dari masa anak-anak ke usia dewasa. Kebutuhannya adalah : nilai-nilai, identitas, kebebasan, tidak tergantung, keadaran akan ekspresi seksual, rasa memiliki dan pengakuan, ia mengkomunikasikannya dengan mengkritisi dan bertanya, mengekspresikan ide-ide baru, mempertanyakan kehidupan dan kematian, menentang, agak jauh dengan keluarga.
Respon positif yang diharapkan agar anak berkembang dengan baik adalah : penjelasan dan kesaksian mengenai nilai-nilai dari orang tua dan orang lain, mendengarkan dan memahaminya, member ruang dan waktu bagi mereka untuk berfikir sendiri, memberikan tanggung jawab dan kemandirian yang makin meningkat, menasehati dan membantu ketika diperlukan, intersksi positif dengan orang di luar keluarga, memperoleh kasih saying dan dukungan dari keluarga (dengan banyak kesabaran) dan model peran.
Jika pada masa ini mereka memperoleh respon positif : seperti keyakinan diri dan nilai-nilai, budaya, tujuan hidup, identitas, kemadirian, tanggung jawab, kemampuan membuat keputusan, kemampuan memcahkan masalah dan menjalin reladsi. Maka anak pada masa ini akan berkembang dengan baik sesuai dengan harapan orang tua.

Perlindungan Anak



Kita mengetahui jumlah korban akibat bencana alam pada akhir tahun 2005 begitu banyak, baik kerusakan fisik maupun korban manusia.  Sehingga dapat dikatakan sebagai salah satu bencana paling tragis dalam sejarah dunia. Apalagi ditambah jumlah korban dan kerugian fisik akibat konflik. Setelah bencana alam (tsunami) maupun konflik.
Sebagian besar anak korban tsunami ataupun konflik yang selamat dan terpisah dengan orang tua mereka telah banyak bertemu kembali dengan keluarga atau keluarga besar ataupun dirawat lewat institusi. Tetapi banyak pula anak yang mengalami trauma atau masalah-masalah lainnya yang memerlukan pelayanan khusus secara psikologis, pemdampimgan ataupun bimbingan.
Program ini bukan atau tidak mengacu pada pemberian bantuan secara fisik ataupun materi (uang), tetapi program ini lebih jauh melihat tentang bagaimana masyarakat dapat membantu menyelesaikan masalah khususnya yang berhubungan dengan masalah anak.
salah satu cara adalah dengan memberdayakan keluarga ataupun masyarakat untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anak yang berada dalam situasi terpojok  agar anak merasa nyaman dan aman hidup dalam lingkungannya.
Keluarga disini meliputi keluarga inti (ayah, ibu dan anak) dan keluarga besar (nenek, kakek, paman, tante dan yang lainnya). Sedangkan masyarakat disini adalah orang yang berada dalam struktur masyarakat seperti individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anak.


ANAK 
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan


PERLINDUNGAN ANAK
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskrlmlnasi.

MENGAPA PERLU PERLINDUNGAN ANAK
ü  Jumlah anak berkisar 50 % dari jumlah penduduk
ü  Anak belum mampu mandiri
ü  Anak dalam peroses berkembang baik fisik maupun mental
ü  Masa depan bangsa tergantung pada kualitas anak
ü  Anak merupakan amanah Allah yang harus dijaga

PRINSIP PERLINDUNGAN
Penyelenggaraan perlindungan anak berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip dari konvensi hak anak yaitu :
ü  Non diskriminasi
ü  Kepentingan yang terbaik bagi anak
ü  Kelangsungan hidup dan perkembangan
ü  Penghargaan terhadap pendapat anak

ANAK DALAM PERLINDUNGAN KHUSUS
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
(Pasal 59 – 71)
1.      Anak yang berada dalam situasi darurat
ü  Pengungsi
ü  Korban kerusuhan
ü  Korban Bencana Alam
ü  Anak di wilayah konflik bersenjata
2.      Anak yang berhadapan dengan hukum
3.      Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
4.      Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual
5.      Anak yang diperdagangkan
6.      Anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza
7.      Anak korban kekerasan baik secara fisik dan mental
8.      Anak yang menyandang cacat
9.      Anak korban perlakuan salah dan penelantaran

ASPEK PSIKOSOSIAL
Aspek ‘psiko’ berarti pikiran dan jiwa seseorang (internal) misalnya perasaan, pikiran, keyakinan, sikap dan nilai-nilai. Sedangkan ‘sosial’ menyangkut hubungan dan lingkungan eksternal  seperti interaksi dengan orang lain, nilai budaya dan pengaruh sosial, keluarga, kelompok sebaya dan komunitas.
kata ‘Psikososial’ menerangkan hubungan antara efek psikologis dan sosial yang saling mempengaruhi.

Dampak Psikososial

  1. 1.      Tidak mampu berfikir hilang kosentrasi
  2. 2.      Cemas, marah dan terluka
  3. 3.      Curiga dan emosional
  4. 4.      Adanya masalah hubungan sosial
  5. 5.      Adanya gangguan baik fisik maupun mental
Efek Psikologis : dampak yang terlihat dalam perubahan emosi (perasaan) kemampuan untuk belajar, persepsi, pemahaman, cara berfikir dan cara bertingkah laku.
Efek Sosial : menunjukkan pada perubahan yang terjadi pada fenomena. Relasi, hancurnya sumber ekonomi, kematian, perpisahan, pengasingan dan peristiwa-peristiwa kehilangan dapat merubah kebiasaan dan cara hidup.
.
HAK –HAK ANAK
Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang da berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Hak atas identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
  4. Dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri dan berhak mengetahui orang tuanya
  5. Hak diasuh dan diangkat sebagi anak asuh atau anak angkat oleh orang lain bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak
  6. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social.
  7. Anak memperoleh pendidikan, termasuk anak yang menyandang cacat aerta anak yang memiliki keunggulan khusus.
  8. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, memberikan informasi sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan.
  9. Beristirahat dan memnfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, berteman, berekreasi, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan.
  10. Perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, ekspoitasi, ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah.
  11. Hak untuk diasuholeh orangtuanya sendiri.
  12. Hak memperoleh perlindungan khusus, kerusuhan social, sengketa bersenjata, kegiatan politik dan lain-lain.
  13. Korban atau pelaku anak berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.


KETENTUAN PIDANA
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi dan penelantaran yang mengakibatkan anak menjadi sakit atau penderitaan baik fisik, mental maupun sosial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.-

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana 15 tahun paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.- dan paling sedikit Rp 60.000.000.-

Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangka, menjual dan menculik anak untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain dipidana paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak RP. 300.000.000.- dan paling sedikit Rp. 60.000.000.-

Pasal 89
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000.-