Doktrin Hak Asasi Manusia
mengkategorikan anak-anak sebagai kelompok rentan (vulnerable group), konsekuensi yuridisnya kelompok ini harus
mendapat perhatian dan perlakuan secara khusus oleh negara. Rhona K.M. Smith
(dalam Muhtaj, M.E, 2008) mengatakan bahwa secara sempurna, keseluruhan
instrumen HAM Internasional justru berada pada “jantung” hak anak. Namun
menurut Smith, fakta masih menunjukkan, anak termasuk sebagian dari kelompok
yang rentan terjadinya kekerasan. Kerentanan ini menurut Madja El Muhtaj
terjadi sebagai akibat anak diklaim sebagai manusia yang “lemah.” Usia dan
faktor kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan
dalam pengambilan kebijakan.
Indonesia merupakan salah
satu dari 191 negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak (Convention on the Right of Children)
pada tahun 1990, walaupun hanya melalui Kepres No. 36 tahun 1990 . Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia
memiliki kewajiban untuk memenuhi hak bagi semua anak tanpa terkecuali, salah
satu hak anak yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan adalah hak anak
pelaku tindak pidana. Dalam proses peradilan pidana, anak harus mendapatkan
perlindungan hukum yang jelas dan adil.Disadari bahwa pembinaan dan
perlindungan terhadap anak semakin banyak secara formal melalui hukum,
peraturan dan perintah yang ditegakkan pemerintah, polisi, pengadilan dan
penjara. Pembinaan dan perlindungan informal yang lemah banyak mengakibatkan
meningkatnya kekacauan pribadi, seperti tercermin dalam kenakalan anak,
kejahatan dan narkoba, bunuh diri, keresahan sosial, serta kehidupan politik
yang tidak stabil.
Perkembangannya di
lingkungan masyarakat tidak hanya mempunyai fungsi ekonomi tetapi juga
berfungsi sebagai tempat tumbuhnya pusat interaksi yang mempengaruhi nilai dan
norma anggota masyarakat tersebut dapat mendukung maupun menolak semua
perubahan yang dirasakan, tidak sesuai bahkan mungkin cenderung melanggar norma
atau meningkatnya jumlah kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak, akibat dari minimnya perhatian orangtua terhadap lingkungan pergaulan dari anak
tersebut, maka dalam banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak merugikan orang
disekitarnya. Hal ini menyebabkan terjadinya keresahan masyarakat dalam
menghadapi kenakalan anak,
kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan sadis dan kejam, di mana para
pelakunya melibatkan bukan saja para anak di usia remaja akan tetapi juga oleh
anak di bawah umur.
Remaja merasa bukan
kanak-kanak lagi, akan tetapi belum mampu memegang tanggung jawab seperti orang
dewasa. Karena itu pada masa remaja ini terdapat kegoncangan pada individu
remaja terutama di dalam melepaskan nilai-nilai yang lama dan memperoleh
nilai-nilai yang baru untuk mencapai kedewasaan. Hal ini tampak dalam tingkah
laku remaja sehari-hari, baik di rumah, di sekolah maupun di dalam masyarakat.
Perubahan lain tampak juga pada emosi, pandangan hidup, sikap dan sebagainya.
Karena perubahan tingkah laku inilah maka jiwanya selalu gelisah. Sering pula
konflik dengan orang tua karena adanya perbedaan sikap dan pandangan hidup.
Kadang-kadang juga bertentangan dengan lingkungan masyarakat dikarenakan adanya
perbedaan norma yang dianutnya dengan norma yang berlaku dalam lingkungan. Dengan
demikian kasus-kasus kenakalan di usia remaja, salah satunya perkelahian antar
pelajar tidak hanya dipecahkan secara yuridis belaka. Karena penjatuhan pidana bukan semata-mata
sebagai pembalasan dendam, “yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan
pengayoman agar menjadi insaf dan dapat
menjadi anggota masyarakat yang baik”. Jadi, penjatuhan pidana sebagai upaya
pembinaan dan perlindungan bagi anak merupakan faktor penting. Salah satu latar
belakang ialah memahami eksistensi dan bagaimana keadaan atau peranan bimbingan
dan konseling.
Memahami latar
belakang tersebut tidak berarti memanjakan atau mencari-cari
dalih untuk melindungi anak dengan tindakan melanggar, melainkan bertujuan
menemukan usaha preventif yang terintegrasi dan terprogram. Kasus anak yang melakukan tindak pidana dengan berbagai aktivitasnya
semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya kasus kenakalan, tetapi juga terjadi pada
kasus-kasus tindakan pidana lainnya. Bentuk-bentuk kenakalan anak berupa tindak pidana kekerasan
yang pada beberapa tahun sebelumnya dapat ditolerir dan dianggap wajar ternyata
telah berubah menjadi tindakan-tindakan kriminal yang sangat menganggu dan
meresahkan masyarakat. Mencermati fenomena yang terjadi di lingkungan anak-anak
tersebut, maka kiranya perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan, terutama
mengenai tingkah lakunya. “Karena anak merupakan potensi nasib manusia hari
mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin
sikap hidup bangsa pada masa mendatang”.
Data sementara
kasus anak yang
melakukan tindak kejahatan dengan berbagai aktivitasnya semakin
mengkhawatirkan, bahkan semakin
sering terdengar berita
tentang anak dibawah
umur bertindak kriminal. Data BPS
tahun 2008 menyebutkan bahwa setiap tahun, terjadi 4.000 kasus pelanggaran hukum dilakukan oleh
anak dan sejumlah 3.722 anak tersebar di
14 LP Anak. Namun terbatasnya jumlah LP Anak mengakibatkan anak berada di LP
dewasa dan pemuda, hal ini menempatkan anak berada pada situasi rawan menjadi
korban tindak kekerasan. Data tahun 2008 jumlah pelaku anak yang mendapat putusan di Kabupeten
Sumedang sebanyak 65 orang, mereka berusia dibawah 20 tahun. Menurut statistik
tahun 2002 sebanyak 83 perkara anak yang diajukan ke pengadilan. Tahun 2003
terdapat 52 perkara anak. Tahun 2004 terdapat 49 perkata anak dan tahun 2005
sampai dengan bulan mei 2006 terdapat 21 perkara anak yang diajukan pihak
kepolisian ke pengadilan. Data Dari data
tersebut kita bisa melihat betapa banyaknya jumlah anak yang harus berhadapan
dengan hukum, tidak terkecuali di Kabupaten Bandung. Di Kabupaten Sumedang sendiri tidak ada data
pasti berapa jumlah anak yang sedang dalam proses penyidikan serta belum pernah
ada penelitian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak
pelaku kenakalan yang sedang dalam proses penyidikan.
Banyak anakanak yang melakukan
tindak pidana memperoleh perlakuan buruk, bahkan hal tersebut terjadi
sejak anak berada di kantor Polisi, dalam proses penyidikan
dimana hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencari keterangan
dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain
itu banyak anakanak yang tidak diberikan haknya sebagaimana diatur dalam undangundang. Tindak
pidana yang dilakukan oleh anak, dibutuhkan suatu perlindungan hukum dalam
proses penyidikan yang sesuai dengan peraturan perundangundangan sehingga tersangka (anak) memperoleh
hakhaknya dalam setiap penyidikan.
Adapun
perlindungan hukum yang di maksud telah di rumuskan dalam
Undangundang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak, yaitu proses penyidikan harus bersifat kekeluargaan;
proses penyidikan wajib dirahasiakan; dalam setiap pemeriksaan anak berhak mendapatkan bantuan hukum. Namun sejauh ini
pelaksanan dari perlindungan hukum terhadap anak sebagai
pelaku kejahatan yang di lingkungan kepolisian belum
sepenuhnya efektif, seperti terbatasnya pemahaman penyidik terhadap
hak anak, keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) petugas penyidik,
keterbatasan sarana serta prasarana ruang penyidikan, dan lain sebagainya. Guna memaksimalkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai
pelaku kejahatan dalam proses penyidikan, antara lain: Pemberian
pendidikan dan pelatihan HAM khususnya hak anak terhadap petugas penyidik untuk
meningkatkan kualitas personil penyidik diperlukannya peran pemerintah
untuk penyedian ruangan khusus anak serta peralatanperalatan
yang memadai sehingga proses penyidikan
terhadap anak mampu memberikan kesan kekeluargaan.
Perlindungan
dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah sebagai
bentuk perhatian dan perlakuan khusus untuk melindungi kepentingan anak.
Perhatian dan perlakuan khusus tersebut berupa perlindungan hukum agar anak
tidak menjadi korban dari penerapan hukum yang salah yang dapat menyebabkan
penderitaan mental, fisik dan sosialnya. Perlindungan terhadap anak sudah
diatur dalam ketentuan hukum mengenai anak-anak. Khususnya bagi anak yang
melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang
No. 3 Tahun 1997 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 memberikan pembedaan
perlakuan dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban anak,
khususnya anak sebagai tersangka dalam proses peradilan pidana, yaitu meliputi
seluruh prosedur acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan berakhir
pada pelaksanaan pidana. Dalam proses peradilan pidana tertentu, khususnya
dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak,
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 memberikan perlakuan khusus, yaitu proses
penyidikan dilakukan harus dalam suasana kekeluargaan, kemudian hak anak yang
menjadi tersangka juga diberikan perlindungan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 yang tujuan itu semua untuk lebih memberikan perlindungan dan pengayoman
terhadap anak dalam menyongsong masa depannya yang masih panjang. Dalam proses
peradilan pidana tertentu, khususnya dalam proses penyidikan anak nakal tidak
hanya sekedar mencari bukti serta penyebab kejadian, tetapi juga diharapkan
dapat mengetahui latar belakang kehidupan anak tersebut sebagai pertimbangan
dalam menentukan tuntutan terhadap tersangka.
Anak yang berkonflik
dengan hukum dalam menjalani proses pemeriksaan bagian dari penegakan hukum (law enforcement), seyogyanya
dihindarkan dari tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan
perkembangan anak. Perlindungan anak adalah suatu usaha di mana anak dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya dan merupakan perwujudan keadilan masyarakat
di dalam ikut bertanggungjawab membentuk suatu bangsa dengan cara membangun
sumber daya manusia sejak dini. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan
hak anak dalam proses penyidikan tindak pidana dengan mengedepankan
prinsip-prinsip perlindungan anak.