SATU tidak berobsesi menjadi nomor satu dan terdepan, tetapi SATU adalah salah satu lembaga yang menjadi alternatif untuk anak-anak memiliki ruang untuk berkembang

Kamis, 31 Januari 2013

Plan Indonesia - Urban Safe School Project Coordinator Urgently Required


 
Plan is an international humanitarian,
child-centered community development organization without religious, political
or governmental affiliation.  Plan’s
vision is a world in which all children realize their full potential in
societies that respect people’s rights and dignity.  
 
Plan Indonesia is looking for a dynamic Indonesian national to fill the
position of:
 
Urban Safe School Project Coordinator ( Fixed Term
)
(
Jakarta  )
 
Support and
provide technical assistance on Urban
Safe School Project to implementing partners andresponsible
to ensure the quality of safe school component undertaken to the overall
implementation
 
Requirements:
 
·               At least 3 years of DRR  experience with international NGOs or
international organizations of which 2 years have been completed in the field;
·               Experience in project development (proposal
writing, budget development, etc.);
·               Financial and budgeting skills;
·               Ability and willingness to undertake frequent
travel;
·               Ability to deploy at short notice;
·               Excellent communication skills (verbal and
written); strong negotiation and facilitation skills;
·               Ability to work to tight deadlines, under pressure
and to multi-task;
·               Ability to work in insecure and difficult
environments 
·               Understand well on program cycle: planning,
implementing, monitoring and evaluating development projects
·               Commitment to child rights 
 
All
applications will be treated in confidence. Only short-listed candidates will
be notified and invited for interviews. Please submit your letter of
application and detailed curriculum vitae in English by email immediately not
later than February 12, 2012 to: HRD.Indonesia@plan-international.org
Please
fill the 'subject' column of the e-mails in this format: (The Position)–(Your
Name). File attachment not later than 1MB.
 
Plan is an equal opportunity employer. Qualified women are
encouraged to apply. As an
international child-centered development organization, Plan does not tolerate
child abuse. If you would like to know more about Plan International please
visit our website at www.plan-international.orgor www.facebook.com/plan.indonesia

Job Opening WVI: Administrative Assistant (ADM)


World Vision is one of the world’s largest international Christian humanitarian aid organizations.

World
 Vision Indonesia partners with local humanitarian foundation Wahana 
Visi Indonesia to implement its programs in more than 40 Program Offices
 across 9 provinces. World Vision has been  working in Indonesia for 
more than 50 years and focusing programming effort on health, education 
and economic development across transformational development, 
humanitarian emergency affairs and advocacy ministries. We are also part
 of an active NGO consortium in the areas of advocacy, child protection,
 health, community empowerment and disaster management.

World Vision Indonesia is currently seeking the following position:

Administrative Assistant  (Code: ADM)

Major Roles:

To support and run the Admin Support system in order to support the organization needs. 

Qualifications:

- Min. D 3. Major in Secretary/ Business Administration is preferable
- Able to speak and write in English is an advantage
- Experience in NGO/ Service Company
- Good Filing & Documentation Skill
- Good Communication Skill

Submit your application with updated CV not later than February 08, 2013 to :
Human Resource Department World Vision Indonesia
recruitmentindonesia@wvi.org 
Please mention the following format in e-mail subject:
Application for Administrative Assitant (ADM)


As
 a child focused organization, WV is committed to the protection of 
children & doesn’t employ staff whose background is not suitable for
 working with children. All employment is conditioned upon the 
successful completion of all applicable background checks.

Only short-listed candidates will be notified

Lowongan Community Organizer (CO) dan Infokom Wilayah - Sumba Tengah


UPKM/CD
RS Bethesda bekerja sama dengan SIMAVI menjalankan program Water Supply Project di Sumba Tengah untuk periode Februari
2013 – Desember 2014, pada saat ini membutuhkan staf untuk untuk posisi COMMUNITY ORGANIZER (CO) dan INFOKOM WILAYAH dengan kualifikasi sebagai berikut: 

1. COMMUNITY ORGANIZER (CO)Fokus: Penanganan Program Air BersihKriteria:

1.  Laki – laki atau perempuan

2.  Sehat jasmani dan rohani

3.  Pendidikan minimal strata 1
(S1) Teknik Sipil Hidrologi/Teknik Sipil/Teknik Arsitek/Teknik Lingkungan/Teknik Mesin

4.  Memiliki kemampuan mengorganisir

5. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dan bekerja sama dalam tim


6. Memiliki kemampuan reporting dan menulis (untuk
transfer knowledge/knowledge management/lesson learned)

7.     
Memiliki kemampuan komputer dasar (Word, Excel,
internet/email)

8.     
Lebih diutamakan yang
memiliki pengalaman di LSM

9.     
Lebih diutamakan memiliki
pengetahuan tentang kesehatan lingkungan khususnya berkaitan dengan sanitasi dan
air bersih

10. 
Bersedia ditempatkan di
Sumba Tengah

2. INFOKOM WILAYAH
Kriteria:

1. 
Laki – laki atau perempuan

2. Pendidikan minimal Diploma 3 segala jurusan,
diutamakan mampu bekerja di bidang kesekretariatan 

3. Menguasai MS Word, Excell dan Internet

4. Sehat jasmani dan rohani, mampu berkomunikasi
dengan baik dan bekerja sama dalam tim

5. Memiliki kemampuan reporting dan menulis (untuk
transfer knowledge/knowledge management/lesson learned)

6.   
Lebih diutamakan yang mampu
berbahasa Inggris (minimal pasif)     7.    Bersedia ditempatkan di
Sumba Tengah
Bagi
yang memiliki keterpanggilan dan memenuhi kualifikasi kebutuhan staff di atas,
mohon mengirimkan lamaran dan CV ke HRD UPKM/CD RS Bethesda paling lambat 6 Februari 2013 melalui email ke info@cdbethesda.org atau melalui surat

UPKM/CD RS Bethesda
Klitren Lor GK III/374
Yogyakarta

Selasa, 29 Januari 2013

Kesempatan Berkarir



HK Logistics Pty Ltd ditunjuk oleh Australia-Indonesia Facility Disaster Reduction (AIFDR) untuk melakukan perekrutan bantuan teknis yang akan ditempatkan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bagian dari Program Dukungan Pengembangan Kapasitas BNPB, yang didanai oleh AIFDR. Bantuan teknis ini memerlukan profesional yang dinamis dan berpengalaman dibidangnya untuk posisi berikut:
1.    Disaster Preparedness Specialist (Jakarta)
2.    Logistics Adviser (Jakarta)

TOR dan Formulir Data Pribadi dapat diunduh di : www.tripilar.com
Kirimkan    :        
1.       Formulir Data Pribadi yang telah diisi
2.       CV
3.       Surat Lamaran Anda

Kepada :               Recruitment01@tripilar.com

Hanya aplikasi yang memenuhi kriteria yang akan dihubungi untuk proses wawancara. Batas waktu penerimaan aplikasi tanggal 3 Februari  2013

Publikasi : Milist Beencana

Lowongan CBR (Community Based Rehabilitation)


KARINAKAS merupakan sebuah lembaga kemanusiaan yang memfokuskan pelayanannya kepada masyarakat yang lemah, miskin , tersingkir dan difabel di wilayah DIY dan sebagian Jawa Tengah pada saat ini membutuhkan staff untuk posisi *CBR Resource Worker* dengan kualifikasi sebagai berikut:

CBR (Community Based Rehabilitation) Resource Worker staff untuk kegiatan CBR dan KARINAKAS
1.      Bertanggungjawab atas ketersediaan training, riset dan data bagi
2.      Program dan training bagi organisasi lain mengenai difabilitas dan
kebencanaan
3.      Mengembangkan program melalui penulisan modul program dan
pengembangan proposal bagi program dan lembaga yang sesuai dengan kebutuhan
Program dan lembaga.
4.      Mengembangkan lembaga menuju CBR Resource Centre.
5.      Melakukan kegiatan administrative bagi program.

Kualifikasi
1.      Pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat
2.      Berpengalaman dalam hal “*community organizing dan community
development
3.      Mempunyai kemampuan untuk memfasilitasi masyarakat
4.      Mempunyai pengalaman membuat training bagi masyarakat atau lembaga
5.      Mempunyai pengalaman menulis Proposal, ToR dan dokumen lain sebagai
sarana mencapaian tujuan terbentuknya CBR Resource Centre
6.      Mempunyai kemampuan untuk merancang kegiatan di masyarakat
7.      Berminat dalam bidang pengembangan dan pelayanan masyarakat
8.      Mampu dan bersedia bermobilitas secara mandiri
9.      Mampu bekerja dalam tim dan bekerja dengan *deadline*
10.  Bersedia bekerja di lapangan dengan mobilitas tinggi dalam waktu yang
fleksibel
11.  Memiliki kemampuan interpersonal, berorganisasi, komunikasi dan
membangun jaringan.
12.  Mampu mengoperasikan MS Office (Word,Excel dan Power Point) dan
internet

*Kualifikasi Umum*
1.      Pendidikan minimal D3 di segala bidang
2.      Pria / Wanita, minimal berusia 28 tahun.
3.      Paham dengan lingkungan kerja dan hirarki serta prinsip-prinsip
dasar Caritas.
4.      Kemampuan analisis yang baik dan keahlian komunikasi yang efektif.
5.      Mampu bekerja dalam tim dan bersedia melakukan kegiatan di luar kota.
6.      Sanggup bekerja dalam konteks sosial masyarakat pedesaan, difabel
dan kebencanaan
7.      *Computer literate*, khususnya program dasar seperti MS Office dan
internet
8.      Mempunyai SIM A/C dan bisa mengendarai motor/mobil

Surat lamaran dan CV dikirim ke *HRD **KARINAKAS**
Melalui email : office@karinakas.org atau verdiarni_diana@yahoo.com sebelum tanggal 4
Februari 2013.

--
*Communication Officer*
*KARINAKAS*
Yogyakarta

Publikasi : Milist Bencana


Senin, 21 Januari 2013

PENGINJAK-INJAK “BENDERA MERAH PUTIH”, HARUS DILINGUNGI


Ada sebuah anekdot jaman orde baru. Seorang anak umur 7 tahun dijebloskan ke penjara dengan tuduhan subversif. Alasannya ketika peringatan Hari Anak Nasional di Istana, anak tersebut ditanya oleh Sang Presiden “Apa cita-citamu nak, ketika besar nanti?”. Dengan polosnya anak itu menjawab, “Aku ingin jadi Presiden”.
Anekdot diatas mengingatkan penulis dengan kasus penginjakan bendera merah putih oleh sekelompok siswi SMU dalam kegiatan treatikal yang dilakukan dalam rangka milad ke-13 Partai Keadilan Sejahtera. Ada kesamaan penyikapan, yaitu penghukuman terhadap anak-anak disebabkan “kesalahan kecil”.
Sebagai gambaran singkat kronologi kasus, sebagaimana yang dikutip dari Republika.co.id tanggal 25 April 2011,  jalannya acara diawali dengan tabuh-tabuhan drum yang mengalunkan bunyi-bunyian berirama diselingi dengan pembacaan puisi. Setelah itu masuklah delapan orang penari siswi SMU dengan membawa kain berukuran 2m x 6m berwarna merah dan putih.  Kemudian kain tersebut dibentangkan di atas kepala para penari dan mereka berkeliling yang akhirnya kain tersebut diletakkan di atas tanah dan menjadi alas untuk beberapa jenis tarian daerah.
Penanggung jawab acara menjelaskan secara detail bahwa kejadian tersebut terjadi di luar kontrolnya dan menginformasikan bahwa tim Performance Art berasumsi kain berwarna merah putih yang berukuran 2m x 6m yang digunakan dalam acara tersebut dipahami bukan sebagai bendera.
Hal ini diperkuat oleh pendapat ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir, batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan ukuran bendera. "Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).
Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120cm x 180cm dan untuk penggunaan di ruangan 100cm x 150cm. Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36cm x 54cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30cm x 45cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20cm x 30cm. Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100cm x 150cm,  untuk penggunaan di kereta api 100cm x 150cm, untuk penggunaan di pesawat udara 30cm x 45cm, dan untuk penggunaan di meja 10cm x 15cm . "Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.
Namun sayang, klarifikasi dan penjelasan ahli hukum ini tidak dapat menghentikan sensasi berita, sehingga peristiwa ini menjadi issu hangat akhir-akhir ini. Mungkin yang menambah sensasi dari berita ini karena peristiwa ini terjadi dalam kegiatan dari sebuah partai politik yang sedang menjadi sorotan dalam beberapa bulan belakangan ini dengan beberapa kasusnya. Penulis yakin, jikalau peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah atau kegiatan suatu ormas pasti tidak akan seheboh ini.
Ada hal yang seharusnya disadari oleh pemerintah, pegiat media massa, politisi dan masyarakat umum bahwa sorotan yang terus menerus dalam kasus ini, akan memberikan dampak yang sangat buruk secara psikologis bagi para pelaku penginjak-injak “bendera merah putih” tersebut. Mereka hanyalah para siswi SMU  yang sedang belajar berekspresi dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, sehingga apa yang mereka lakukan dengan menginjak-injak selembar kain berwarna merah putih itu bukanlah dimaksudkan untuk menghina simbol Negara, itu hanya sebuah kesalahan kecil karena ketidaktahuan, maka janganlah dipandang sebagai dosa besar yang dilakukan terhadap simbol Negara.
Dilihat dari usia, para siswi SMU itu masih dapat terkatagori sebagai anak-anak, sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2002, dalam pasal 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Karena itu ada beberapa hak yang dimiliki oleh mereka sesuai UU diatas, diantaranya yaitu :
  1. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. (Pasal 6)
  1. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. (Pasal 11)
Karena itu aksi treatikal yang mereka lakukan, masih terkatagori sebagai hak mereka dalam berekspresi dan berkreasi yang dilindungi oleh UU dan harus dihargai oleh semua pihak. Kesalahan yang terjadi janganlah melupakan posisi mereka sebagai anak-anak yang sedang belajar.
Sehingga selayaknya pemerintah, dalam hal ini pejabat Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus berbicara dan melindungi anak-anak tersebut dengan mendorong agar berita ini tidak terus menerus disorot, apalagi dipolitisasi sebagaimana ucapan salah seorang tokoh politik yang meminta agar para penginjak-injak “bendera” harus dihukum. Karena pemberitaan yang terus menerus dan tekanan agar mereka dihukum hanya akan menyebabkan anak-anak trauma untuk terus berekspresi dan berkreasi sehingga dapat merusak masa depan anak-anak Indonesia.
Termaktub  dengan jelas dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 64 disebutkan bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Terlebih dalam ayat 1 poin (g) bahwa anak juga harus mendapat perlinadungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindarai alabelisasi.
Karena itu pegiat media massa dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab agar masa depan anak-anak Indonesia terus berkembang, tidak tereliminasi karena kesalahan-kesalahan kecil yang mereka lakukan. Jangan karena kebencian terhadap suatu kaum, sehingga tidak mampu berlaku adil dan proporsional. Lihatlah mereka sebagai asset masa depan bangsa yang akan membawa Negara ini ke arah yang lebih baik.
Dan terakhir penulis ingin memberikan support kepada anak-anak Indonesia, khususnya para siswi SMU Al Muttaqien Tasikmalaya yang sedang menjadi sorotan agar teruslah berkreasi dan berkarya untuk Indonesia. Jangan lemah dan putus asa atas kesalahan yang dilakukan. Karena kesalahan dalam belajar adalah wajar. Tuhan Yang Maha Agung pun sangat menyukai hamba-Nya yang melakukan kesalahan namun dia segera sadar dan memperbaiki kesalahannya. Teruslah maju Wahai Anak-Anak Indonesia!

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana STKS Bandung dan pemerhati masalah anak dan keluarga.

Created By : Didi Supriadi