Plan is an international humanitarian, child-centered community development organization without religious, political or governmental affiliation. Plan’s vision is a world in which all children realize their full potential in societies that respect people’s rights and dignity. Plan Indonesia is looking for a dynamic Indonesian national to fill the position of: Urban Safe School Project Coordinator ( Fixed Term ) ( Jakarta ) Support and provide technical assistance on Urban Safe School Project to implementing partners andresponsible to ensure the quality of safe school component undertaken to the overall implementation Requirements: · At least 3 years of DRR experience with international NGOs or international organizations of which 2 years have been completed in the field; · Experience in project development (proposal writing, budget development, etc.); · Financial and budgeting skills; · Ability and willingness to undertake frequent travel; · Ability to deploy at short notice; · Excellent communication skills (verbal and written); strong negotiation and facilitation skills; · Ability to work to tight deadlines, under pressure and to multi-task; · Ability to work in insecure and difficult environments · Understand well on program cycle: planning, implementing, monitoring and evaluating development projects · Commitment to child rights All applications will be treated in confidence. Only short-listed candidates will be notified and invited for interviews. Please submit your letter of application and detailed curriculum vitae in English by email immediately not later than February 12, 2012 to: HRD.Indonesia@plan-international.org Please fill the 'subject' column of the e-mails in this format: (The Position)–(Your Name). File attachment not later than 1MB. Plan is an equal opportunity employer. Qualified women are encouraged to apply. As an international child-centered development organization, Plan does not tolerate child abuse. If you would like to know more about Plan International please visit our website at www.plan-international.orgor www.facebook.com/plan.indonesia
Kami berhak untuk bermimpi dan kami pun berhak untuk mewujudkan hal itu, dukung kami dengan niatan yang ikhlas. Bagi kami tidak ada yang tidak mungkin terjadi. Mimpi cara kami punya harapan dan cita-cita hingga kami berusaha mewujudkannya.
Kamis, 31 Januari 2013
Plan Indonesia - Urban Safe School Project Coordinator Urgently Required
Job Opening WVI: Administrative Assistant (ADM)
World Vision is one of the world’s largest international Christian humanitarian aid organizations. World Vision Indonesia partners with local humanitarian foundation Wahana Visi Indonesia to implement its programs in more than 40 Program Offices across 9 provinces. World Vision has been working in Indonesia for more than 50 years and focusing programming effort on health, education and economic development across transformational development, humanitarian emergency affairs and advocacy ministries. We are also part of an active NGO consortium in the areas of advocacy, child protection, health, community empowerment and disaster management. World Vision Indonesia is currently seeking the following position: Administrative Assistant (Code: ADM) Major Roles: To support and run the Admin Support system in order to support the organization needs. Qualifications: - Min. D 3. Major in Secretary/ Business Administration is preferable - Able to speak and write in English is an advantage - Experience in NGO/ Service Company - Good Filing & Documentation Skill - Good Communication Skill Submit your application with updated CV not later than February 08, 2013 to : Human Resource Department World Vision Indonesia recruitmentindonesia@wvi.org Please mention the following format in e-mail subject: Application for Administrative Assitant (ADM) As a child focused organization, WV is committed to the protection of children & doesn’t employ staff whose background is not suitable for working with children. All employment is conditioned upon the successful completion of all applicable background checks. Only short-listed candidates will be notified
Lowongan Community Organizer (CO) dan Infokom Wilayah - Sumba Tengah
UPKM/CD RS Bethesda bekerja sama dengan SIMAVI menjalankan program Water Supply Project di Sumba Tengah untuk periode Februari 2013 – Desember 2014, pada saat ini membutuhkan staf untuk untuk posisi COMMUNITY ORGANIZER (CO) dan INFOKOM WILAYAH dengan kualifikasi sebagai berikut: 1. COMMUNITY ORGANIZER (CO)Fokus: Penanganan Program Air BersihKriteria: 1. Laki – laki atau perempuan 2. Sehat jasmani dan rohani 3. Pendidikan minimal strata 1 (S1) Teknik Sipil Hidrologi/Teknik Sipil/Teknik Arsitek/Teknik Lingkungan/Teknik Mesin 4. Memiliki kemampuan mengorganisir 5. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dan bekerja sama dalam tim 6. Memiliki kemampuan reporting dan menulis (untuk transfer knowledge/knowledge management/lesson learned) 7. Memiliki kemampuan komputer dasar (Word, Excel, internet/email) 8. Lebih diutamakan yang memiliki pengalaman di LSM 9. Lebih diutamakan memiliki pengetahuan tentang kesehatan lingkungan khususnya berkaitan dengan sanitasi dan air bersih 10. Bersedia ditempatkan di Sumba Tengah 2. INFOKOM WILAYAH Kriteria: 1. Laki – laki atau perempuan 2. Pendidikan minimal Diploma 3 segala jurusan, diutamakan mampu bekerja di bidang kesekretariatan 3. Menguasai MS Word, Excell dan Internet 4. Sehat jasmani dan rohani, mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerja sama dalam tim 5. Memiliki kemampuan reporting dan menulis (untuk transfer knowledge/knowledge management/lesson learned) 6. Lebih diutamakan yang mampu berbahasa Inggris (minimal pasif) 7. Bersedia ditempatkan di Sumba Tengah Bagi yang memiliki keterpanggilan dan memenuhi kualifikasi kebutuhan staff di atas, mohon mengirimkan lamaran dan CV ke HRD UPKM/CD RS Bethesda paling lambat 6 Februari 2013 melalui email ke info@cdbethesda.org atau melalui surat UPKM/CD RS Bethesda Klitren Lor GK III/374 Yogyakarta
Selasa, 29 Januari 2013
Kesempatan Berkarir
HK Logistics Pty Ltd ditunjuk
oleh Australia-Indonesia Facility Disaster Reduction (AIFDR) untuk melakukan
perekrutan bantuan teknis yang akan ditempatkan di Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bagian dari Program Dukungan Pengembangan
Kapasitas BNPB, yang didanai oleh AIFDR. Bantuan teknis ini memerlukan
profesional yang dinamis dan berpengalaman dibidangnya untuk posisi berikut:
1. Disaster
Preparedness Specialist (Jakarta)
2. Logistics
Adviser (Jakarta)
TOR dan Formulir Data Pribadi
dapat diunduh di : www.tripilar.com
Kirimkan :
1. Formulir
Data Pribadi yang telah diisi
2. CV
3. Surat
Lamaran Anda
Kepada : Recruitment01@tripilar.com
Hanya aplikasi yang memenuhi
kriteria yang akan dihubungi untuk proses wawancara. Batas waktu penerimaan
aplikasi tanggal 3 Februari 2013
Publikasi : Milist Beencana
Lowongan CBR (Community Based Rehabilitation)
KARINAKAS merupakan sebuah lembaga kemanusiaan yang
memfokuskan pelayanannya kepada masyarakat yang lemah, miskin , tersingkir dan
difabel di wilayah DIY dan sebagian Jawa Tengah pada saat ini membutuhkan staff
untuk posisi *CBR Resource Worker* dengan kualifikasi sebagai berikut:
CBR (Community Based Rehabilitation) Resource Worker staff untuk kegiatan CBR dan KARINAKAS
1.
Bertanggungjawab
atas ketersediaan training, riset dan data bagi
2.
Program dan training
bagi organisasi lain mengenai difabilitas dan
kebencanaan
kebencanaan
3.
Mengembangkan
program melalui penulisan modul program dan
pengembangan proposal bagi program dan lembaga yang sesuai dengan kebutuhan
Program dan lembaga.
pengembangan proposal bagi program dan lembaga yang sesuai dengan kebutuhan
Program dan lembaga.
4.
Mengembangkan
lembaga menuju CBR Resource Centre.
5.
Melakukan kegiatan
administrative bagi program.
Kualifikasi
1.
Pengalaman kerja
minimal 2 tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat
2.
Berpengalaman dalam
hal “*community organizing dan community
development
development
3.
Mempunyai kemampuan
untuk memfasilitasi masyarakat
4.
Mempunyai pengalaman
membuat training bagi masyarakat atau lembaga
5.
Mempunyai pengalaman
menulis Proposal, ToR dan dokumen lain sebagai
sarana mencapaian tujuan terbentuknya CBR Resource Centre
sarana mencapaian tujuan terbentuknya CBR Resource Centre
6.
Mempunyai kemampuan
untuk merancang kegiatan di masyarakat
7.
Berminat dalam
bidang pengembangan dan pelayanan masyarakat
8.
Mampu dan bersedia
bermobilitas secara mandiri
9.
Mampu bekerja dalam
tim dan bekerja dengan *deadline*
10.
Bersedia bekerja di
lapangan dengan mobilitas tinggi dalam waktu yang
fleksibel
fleksibel
11.
Memiliki kemampuan
interpersonal, berorganisasi, komunikasi dan
membangun jaringan.
membangun jaringan.
12.
Mampu mengoperasikan
MS Office (Word,Excel dan Power Point) dan
internet
internet
*Kualifikasi Umum*
1.
Pendidikan minimal
D3 di segala bidang
2.
Pria / Wanita,
minimal berusia 28 tahun.
3.
Paham dengan
lingkungan kerja dan hirarki serta prinsip-prinsip
dasar Caritas.
dasar Caritas.
4.
Kemampuan analisis
yang baik dan keahlian komunikasi yang efektif.
5.
Mampu bekerja dalam
tim dan bersedia melakukan kegiatan di luar kota.
6.
Sanggup bekerja
dalam konteks sosial masyarakat pedesaan, difabel
dan kebencanaan
dan kebencanaan
7.
*Computer literate*,
khususnya program dasar seperti MS Office dan
internet
internet
8.
Mempunyai SIM A/C
dan bisa mengendarai motor/mobil
Surat lamaran dan CV dikirim ke *HRD **KARINAKAS**
Melalui email : office@karinakas.org atau verdiarni_diana@yahoo.com sebelum tanggal 4
Februari 2013.
Februari 2013.
--
*Communication Officer*
*KARINAKAS*
Yogyakarta
Yogyakarta
Publikasi : Milist Bencana
Senin, 21 Januari 2013
PENGINJAK-INJAK “BENDERA MERAH PUTIH”, HARUS DILINGUNGI
Ada sebuah anekdot jaman orde baru. Seorang anak umur 7 tahun
dijebloskan ke penjara dengan tuduhan subversif. Alasannya ketika
peringatan Hari Anak Nasional di Istana, anak tersebut ditanya oleh Sang
Presiden “Apa cita-citamu nak, ketika besar nanti?”. Dengan polosnya
anak itu menjawab, “Aku ingin jadi Presiden”.
Anekdot diatas
mengingatkan penulis dengan kasus penginjakan bendera merah putih oleh
sekelompok siswi SMU dalam kegiatan treatikal yang dilakukan dalam
rangka milad ke-13 Partai Keadilan Sejahtera. Ada kesamaan penyikapan,
yaitu penghukuman terhadap anak-anak disebabkan “kesalahan kecil”.
Sebagai
gambaran singkat kronologi kasus, sebagaimana yang dikutip dari
Republika.co.id tanggal 25 April 2011, jalannya acara diawali dengan
tabuh-tabuhan drum yang mengalunkan bunyi-bunyian berirama diselingi
dengan pembacaan puisi. Setelah itu masuklah delapan orang penari siswi
SMU dengan membawa kain berukuran 2m x 6m berwarna merah dan putih.
Kemudian kain tersebut dibentangkan di atas kepala para penari dan
mereka berkeliling yang akhirnya kain tersebut diletakkan di atas tanah
dan menjadi alas untuk beberapa jenis tarian daerah.
Penanggung
jawab acara menjelaskan secara detail bahwa kejadian tersebut terjadi di
luar kontrolnya dan menginformasikan bahwa tim Performance Art
berasumsi kain berwarna merah putih yang berukuran 2m x 6m yang
digunakan dalam acara tersebut dipahami bukan sebagai bendera.
Hal
ini diperkuat oleh pendapat ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir,
batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan
ukuran bendera. "Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan
bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang
UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir
kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).
Menurutnya, insiden di
Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera.
Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana
kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan
di lapangan umum 120cm x 180cm dan untuk penggunaan di ruangan 100cm x
150cm. Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36cm
x 54cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30cm x 45cm dan untuk
penggunaan di kendaraan umum 20cm x 30cm. Sedangkan untuk penggunaan di
kapal 100cm x 150cm, untuk penggunaan di kereta api 100cm x 150cm,
untuk penggunaan di pesawat udara 30cm x 45cm, dan untuk penggunaan di
meja 10cm x 15cm . "Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau
bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan
KUHP/KUHAP ini.
Namun sayang, klarifikasi dan penjelasan ahli
hukum ini tidak dapat menghentikan sensasi berita, sehingga peristiwa
ini menjadi issu hangat akhir-akhir ini. Mungkin yang menambah sensasi
dari berita ini karena peristiwa ini terjadi dalam kegiatan dari sebuah
partai politik yang sedang menjadi sorotan dalam beberapa bulan
belakangan ini dengan beberapa kasusnya. Penulis yakin, jikalau
peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah atau kegiatan suatu ormas
pasti tidak akan seheboh ini.
Ada hal yang seharusnya disadari
oleh pemerintah, pegiat media massa, politisi dan masyarakat umum bahwa
sorotan yang terus menerus dalam kasus ini, akan memberikan dampak yang
sangat buruk secara psikologis bagi para pelaku penginjak-injak “bendera
merah putih” tersebut. Mereka hanyalah para siswi SMU yang sedang
belajar berekspresi dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya, sehingga apa yang mereka lakukan dengan menginjak-injak
selembar kain berwarna merah putih itu bukanlah dimaksudkan untuk
menghina simbol Negara, itu hanya sebuah kesalahan kecil karena
ketidaktahuan, maka janganlah dipandang sebagai dosa besar yang
dilakukan terhadap simbol Negara.
Dilihat dari usia, para siswi
SMU itu masih dapat terkatagori sebagai anak-anak, sebagaimana dalam UU
No. 23 Tahun 2002, dalam pasal 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan. Karena itu ada beberapa hak yang dimiliki oleh mereka
sesuai UU diatas, diantaranya yaitu :
- Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. (Pasal 6)
- Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. (Pasal 11)
Karena
itu aksi treatikal yang mereka lakukan, masih terkatagori sebagai hak
mereka dalam berekspresi dan berkreasi yang dilindungi oleh UU dan harus
dihargai oleh semua pihak. Kesalahan yang terjadi janganlah melupakan
posisi mereka sebagai anak-anak yang sedang belajar.
Sehingga
selayaknya pemerintah, dalam hal ini pejabat Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Anak, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) harus berbicara dan melindungi anak-anak tersebut dengan
mendorong agar berita ini tidak terus menerus disorot, apalagi
dipolitisasi sebagaimana ucapan salah seorang tokoh politik yang meminta
agar para penginjak-injak “bendera” harus dihukum. Karena pemberitaan
yang terus menerus dan tekanan agar mereka dihukum hanya akan
menyebabkan anak-anak trauma untuk terus berekspresi dan berkreasi
sehingga dapat merusak masa depan anak-anak Indonesia.
Termaktub
dengan jelas dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal
64 disebutkan bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Terlebih dalam ayat 1 poin (g) bahwa anak juga harus mendapat
perlinadungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk
menghindarai alabelisasi.
Karena itu pegiat media massa dan
masyarakat juga memiliki tanggung jawab agar masa depan anak-anak
Indonesia terus berkembang, tidak tereliminasi karena
kesalahan-kesalahan kecil yang mereka lakukan. Jangan karena kebencian
terhadap suatu kaum, sehingga tidak mampu berlaku adil dan proporsional.
Lihatlah mereka sebagai asset masa depan bangsa yang akan membawa
Negara ini ke arah yang lebih baik.
Dan terakhir penulis ingin
memberikan support kepada anak-anak Indonesia, khususnya para siswi SMU
Al Muttaqien Tasikmalaya yang sedang menjadi sorotan agar teruslah
berkreasi dan berkarya untuk Indonesia. Jangan lemah dan putus asa atas
kesalahan yang dilakukan. Karena kesalahan dalam belajar adalah wajar.
Tuhan Yang Maha Agung pun sangat menyukai hamba-Nya yang melakukan
kesalahan namun dia segera sadar dan memperbaiki kesalahannya. Teruslah
maju Wahai Anak-Anak Indonesia!
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana STKS Bandung dan pemerhati masalah anak dan keluarga.
Created By : Didi Supriadi
Langganan:
Postingan (Atom)