Anak merupakan pribadi yang memiliki segala keunikan
tersendiri sehingga membedakan dirinya dengan orang dewasa, tetapi dalam
rentang kehidupan yang harus dilaluinya penuh dengan hambatan dan permasalahan.
Oleh sebab itu, proses perkembangan dalam setiap periode akan melalui masa-masa
yang rentan dengan jangka waktu yang cukup panjang. Seringkali anak beresiko
tinggi menjadi korban penelantaran, pengabaian, tindakan eksploitasi, tindak
kekerasan baik secara fisik, mental maupun emosional. Tindakan-tindakan semacam
inilah yang nantinya dapat mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak hingga
dewasa dan sebagian besar tindakan tersebut datang dari orang-orang yang berada
disekeliling anak khususnya orang dewasa.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang RI NO 23 tahun 2002
mengenai Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa :
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain tercantum dalam Undang-Undang RI No 23 tahun
2002, Konvensi Hak Anak dalam pasal 34, menyebutkan :
Para negara peserta berusaha untuk melindungi anak
dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan
ini Para Negara Peserta khususnya akan mengambil langkah-langkah yang layak,
bilateral dan multilateral untuk mencegah :
- Bujukan atau paksaan agar anak terlibat dalam
setiap kegiatan seksual yang tidak sah.
- Penggunaan anak secara eksploitatif dalam
pelacuran atau praktik-praktik seksual lain yang tidak sah.
- Penggunaan anak secara eksploitatif dalam
pertunjukan perbuatan yang bersifat pornografis.
Kedua
penjelasan tersebut sangat sempurna, tetapi kondisi yang ada menyatakan bahwa
Indonesia menunjukkan kenyataan pahit, sebagian dari anak-anak mengalami
berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. Pada
tahun 2003 sekretaris Jendral PBB menugaskan perwakilannya di seluruh
dunia untuk melakukan kajian mengenai kekerasan terhadap anak. Hasil yang
dilaporkan pada tahun 2006 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah
masalah global, di semua negara yang terlibat. Anak-anak mengalami berbagai
bentuk kekerasan seperti hukuman fisik, pemaksaan kerja atau eksploitasi dalam
berbagai pekerjaan yang berbahaya (pertambangan, sampah, seks komersial,
perdagangan narkoba, dan lain- lain), diskriminasi, perkawinan dini, dan
pornografi. Kajian mengenai Wisata Seks di ASEAN yang dilaporkan oleh Child Wise Tourism Australia pada tahun 2007, Indonesia dianggap sebagai negara tujuan wisata
untuk seks yang melibatkan anak-anak.
Bentuk jaminan atas perlindungan terhadap anak sudah
banyak, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap penanggulangan
permasalahan eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Selain itu pula tindakan
ini juga membantu kegiatan preventif guna menekan jumlah anak yang terjebak
dalam situasi seks komersial. Undang-Undang RI No 4 Tahun 1974 tentang
Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Ri No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak, konvensi hak anak yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden
RI No.36 tahun 1990 tentang Hak-Hak Anak, Keputusan Presiden RI No 87 Tahun
2002 tetang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial
Anak dan Bentuk Jaminan serta Program Perlindungan, Pencegahan dan Penghapusan
terhadap ESKA lainnya adalah salah satu bentuk jaminan perlindungan terhadap
anak khususnya anak yang terjebak dalam situasi eksploitasi seks komersial.
Pada kenyataan yang terjadi sekarang adalah jumlah
anak yang menjadi ESKA semakin banyak dan jumlah penyebaran pun diperkirakan
hanya bisa dihitung dipermukaan. Di Indonesia pada tahun 2010 tercatat 40.000 –
70.000 anak telah menjadi korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA).
Mayoritas dari mereka dipaksa bekerja dalam perdagangan seks.
Praktik-praktik tersebut terutama berlangsung di pusat prostitusi, tempat
hiburan, karaoke, panti pijat, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Di Semarang,
Yogya dan Surabaya, terdapat 3.408 anak korban pelacuran baik di lokalisasi,
jalanan, tempat-tempat hiburan, dan panti pijat (ILO-IPEC, 2010). Di Jawa Barat
jumlah anak yang dilacurkan pada tahun 2010 sebanyak 9000 anak atau sekitar 30
persen dari total PSK 22.380 orang (Dinas Sosial, 2010). Mengacu kepada data
Koalisi Nasional Penghapusan ESKA, ada 150.000 anak Indonesia dilacurkan
dan diperdagangkan untuk tujuan seksual Data tersebut menunjukkan bahwa semakin
maraknya tindak pidana seksual komersial anak.
Pernyataan diatas juga mendukung hasil penelitian yang
dilakukan Rahmat Syarif Hidayat, Mahasiswa Pascasarjana (SP-1) STKS Bandung
angkatan ke-4 yang mengungkapkan bahwa kota Bandung merupakan kota besar di Indonesia
tidak hanya memiliki aktivitas di siang hari melainkan juga pada malam hari.
Banyak tempat di Kota Bandung yang menjadi tempat berkumpul/ nongkrong/ mangkal
beberapa anak ESKA. Beberapa tempat diantaranya ada di daerah Dago diantarnya
Taman Flexi, Cafe Madtari, Circle K, Dago Plaza, Kimia Farma, dan hampir
sepanjang jalan kawasan Ir, H Djuanda (Dago). Beberapa tempat lainnya tersebar
di tengah kota seperti Braga, Suniaraja, Alun-Alun, Dalem Kaum, Banceuy, Gardu
Jati, Stasiun, Terminal Stasiun, Jalan Riau, Jalan Sumatera, Kawasan Kebon
Kelapa, Ciateul, Jalan Otista, Jalan Sudirman, Gang Ijan, Kawasan Tegalega dan
kawasan Setiabudi-Lembang.
KAP Indonesia
mengungkapkan bahwa hal yang paling mengejutkan adalah banyaknya anak-anak
sekolah yang telah terjerumus dengan ESKA dan terlibat transaksi
seks. Faktor penyebab bukan hanya faktor kemiskinan dan ekonomi saja,
tetapi sekarang beralih kepada faktor kedekatan, kenyamanan, keamanan dan gaya
hidup hedonisme. Hubungan kuat lain antara perilaku seksual remaja sekolah
dengan dunia pendidikan adalah alasan yang digunakan para pelajar siswi masuk
ke dalam seks komersial, walaupun imbalan yang mereka dapat tidak begitu besar.
Teman yang diajak atau dilibatkan ke dunia seksual juga masih mempunyai
kedekatan hubungan emosional yang diikat oleh kenyataan bersekolah di sekolah
yang sama atau teman satu genk/ kelompok. Modus operandi yang digunakan dalam
menjebak anak-anak masuk ke dalam dunia pelacuran, umumnya diajak oleh teman
yang lebih dahulu masuk ke dunia ini, lalu diperkenalkan dengan tamu. Dapat
diprediksi selanjutnya anak-anak mencari tamu sendiri dengan cara ke diskotik,
atau langsung menghubungi tamu tersebut. Situasi-situasi di atas seringkali
menjadi situasi yang membahayakan bagi anak untuk hadir dalam situasi seks
eksploitasi seks komersial. Sehingga beberapa kasus ditemukan anak berada dalam
situasi krisis yang mengharuskan anak keluar dari situasi tersebut. Majalah
Tempo edisi Kamis 12 Juni 2009 dipublikasikan Widodo Judarwanto dalam
websitenya http://saveindonesianchildren.wordpress.com memuat kasus
yang dialami Mawar usia 16 tahun.
Mawar, akan genap 16 tahun pada bulan September nanti.
Rela menjual diri untuk melayani nafsu om-om karena desakkan ekonomi. “Biaya
pendidikan mahal, biaya hidup mahal, mau bekerja yang benar saya masih sekolah,
sedangkan kebutuhan hidup tidak bisa menunggu. Mana pemerintah menaikkan harga
BBM” demikian kilahnya. Dari data yang ada diperkirakan, 30 % pelacur atau pekerja
seks komersial di Indonesia dijalani oleh anak-anak dibawah umur dan dibawah 18
tahun.
Selain itu pula anak yang terlibat dalam hubungan
seksual secara aktif beresiko tinggi terhadap konsekuensi kesehatan,
diskriminasi. Stigmatisasi dan tindak kekerasan serta eksploitasi lain.
Permasalahan ini seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah guna bersikap dan
melakukan tindakan secara nyata terhadap implementasi peraturan-peraturan yang
telah ada. Tidak hanya pemerintah tetapi perlu diperhatikan secara serius oleh
segenap elemen masyarakat dan organisasi lokal bekerjasama saling bahu membahu
mengatasi permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut dan lebih besar lagi.
Merespon
permasalahan tersebut, STKS sebagai lembaga pendidikan membuka Program Pendidikan
Pascasarjana Spesialis 1 (SP-1) Pekerjaan Sosial Bidang Kajian Pekerjaan Sosial
dengan Anak dan Keluarga dengan konsentrasi komunitas dan klinis. Selaras
dengan komponen tersebut, pascasarjana spesialis 1 (SP-1) STKS Bandung
mewajibkan setiap mahasiswanya mengikuti kegiatan praktikum. Kegiatan praktikum
ini sebagai komponen penting, karena kegiatan praktikum ini diarahkan untuk
membentuk dan mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam spesialisasi pekerjaan
sosial secara utuh baik dengan setting individu, kelompok/ keluarga, institusi dan praktik
analisis kebijakan.
Kekhawatiran dan keprihatinan mengenai permasalahan
ESKA yang telah dikemukakan di atas menggugah praktikan untuk melakukan
kegiatan praktikum dengan permasalahan eksploitasi seks komersial anak
dikalangan remaja dengan memperhatikan kecenderungan pergaulan remaja yang
mengarah kepada perilaku seks komersial dikalangan anak disekolah. Apalagi
peralihan masa kanak-kanak menuju remaja adalah masa-masa yang sangat riskan
terhadap perubahan. Hurlock (1980 : 206-207) juga mengungkapkan bahwa
“Masa remaja adalah periode penting, peralihan dan
perubahan. Dimana masa remaja akan dimulai dari perubahan fisik yang cepat
dengan disertai perubahan mental yang cepat pula. Perubahan tersebut
mempengaruhi tingkah laku individu dan mengakibatkan penyesuaian nilai-nilai
yang bergeser. Perubahan-perubahan yang terjadi tidak hanya terjadi secara
fisik saja, tetapi berakibat pada perubahan emosi, minat, peran, pola perilaku
dan nilai-nilai”.
Setiap perubahan dan peralihan pada remaja seringkali
menjadi faktor pemicu mereka terjebak dalam situasi yang sebenarnya tidak
menguntungkan mereka sendiri seperti terjebak dalam situasi eksploitasi seks
komersial anak (ESKA). Sehingga semua pengambilan keputusan seringkali terkesan
terburu-buru tanpa difikirkan lebih dahulu, akibatnya mereka seringkali
menyesal diakhirnya. Namun, masih sedikitnya informasi yang tersedia karena
permasalahan ini sering menjadikan tabu bagi sebagian orang atau masyarakat,
menjadi tantangan tersendiri bagi praktikan. Sehingga praktikan memutuskan
untuk melaksanakan kegiatan praktikum ini dengan mengambil permasalahan ESKA.
Praktikan berharap informasi yang didapat praktikan dalam kegiatan praktikum
ini dapat dijadikan referensi dalam pelayanan dan penanganan eksploitasi seks
komersial anak dari sudut pandang pekerjaan sosial.
Pekerjaan sosial adalah sebuah aktivitas profesional
yang membantu proses pelayanan pemecahan masalah terhadap permasalahan baik
individu, kelompok ataupun masarakat. Pekerja sosial membantu memahami kondisi
dan kenyataan-kenyataan yang mereka hadapi serta memberikan pilihan-pilihan
guna membantu menyelesaikan masalah. Kaitanya dengan masalah ESKA pekerja
sosial juga menghubungkan aspek yang telah didapat dalam asesmen dengan sistem
ekologis, guna melihat hubungan atau keterkaitan masalah sehingga
memberikan intervensi yang tepat terhadap penyelesaian masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar