Ada sebuah anekdot jaman orde baru. Seorang anak umur 7 tahun
dijebloskan ke penjara dengan tuduhan subversif. Alasannya ketika
peringatan Hari Anak Nasional di Istana, anak tersebut ditanya oleh Sang
Presiden “Apa cita-citamu nak, ketika besar nanti?”. Dengan polosnya
anak itu menjawab, “Aku ingin jadi Presiden”.
Anekdot diatas
mengingatkan penulis dengan kasus penginjakan bendera merah putih oleh
sekelompok siswi SMU dalam kegiatan treatikal yang dilakukan dalam
rangka milad ke-13 Partai Keadilan Sejahtera. Ada kesamaan penyikapan,
yaitu penghukuman terhadap anak-anak disebabkan “kesalahan kecil”.
Sebagai
gambaran singkat kronologi kasus, sebagaimana yang dikutip dari
Republika.co.id tanggal 25 April 2011, jalannya acara diawali dengan
tabuh-tabuhan drum yang mengalunkan bunyi-bunyian berirama diselingi
dengan pembacaan puisi. Setelah itu masuklah delapan orang penari siswi
SMU dengan membawa kain berukuran 2m x 6m berwarna merah dan putih.
Kemudian kain tersebut dibentangkan di atas kepala para penari dan
mereka berkeliling yang akhirnya kain tersebut diletakkan di atas tanah
dan menjadi alas untuk beberapa jenis tarian daerah.
Penanggung
jawab acara menjelaskan secara detail bahwa kejadian tersebut terjadi di
luar kontrolnya dan menginformasikan bahwa tim Performance Art
berasumsi kain berwarna merah putih yang berukuran 2m x 6m yang
digunakan dalam acara tersebut dipahami bukan sebagai bendera.
Hal
ini diperkuat oleh pendapat ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir,
batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan
ukuran bendera. "Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan
bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang
UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir
kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).
Menurutnya, insiden di
Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera.
Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana
kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan
di lapangan umum 120cm x 180cm dan untuk penggunaan di ruangan 100cm x
150cm. Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36cm
x 54cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30cm x 45cm dan untuk
penggunaan di kendaraan umum 20cm x 30cm. Sedangkan untuk penggunaan di
kapal 100cm x 150cm, untuk penggunaan di kereta api 100cm x 150cm,
untuk penggunaan di pesawat udara 30cm x 45cm, dan untuk penggunaan di
meja 10cm x 15cm . "Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau
bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan
KUHP/KUHAP ini.
Namun sayang, klarifikasi dan penjelasan ahli
hukum ini tidak dapat menghentikan sensasi berita, sehingga peristiwa
ini menjadi issu hangat akhir-akhir ini. Mungkin yang menambah sensasi
dari berita ini karena peristiwa ini terjadi dalam kegiatan dari sebuah
partai politik yang sedang menjadi sorotan dalam beberapa bulan
belakangan ini dengan beberapa kasusnya. Penulis yakin, jikalau
peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah atau kegiatan suatu ormas
pasti tidak akan seheboh ini.
Ada hal yang seharusnya disadari
oleh pemerintah, pegiat media massa, politisi dan masyarakat umum bahwa
sorotan yang terus menerus dalam kasus ini, akan memberikan dampak yang
sangat buruk secara psikologis bagi para pelaku penginjak-injak “bendera
merah putih” tersebut. Mereka hanyalah para siswi SMU yang sedang
belajar berekspresi dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya, sehingga apa yang mereka lakukan dengan menginjak-injak
selembar kain berwarna merah putih itu bukanlah dimaksudkan untuk
menghina simbol Negara, itu hanya sebuah kesalahan kecil karena
ketidaktahuan, maka janganlah dipandang sebagai dosa besar yang
dilakukan terhadap simbol Negara.
Dilihat dari usia, para siswi
SMU itu masih dapat terkatagori sebagai anak-anak, sebagaimana dalam UU
No. 23 Tahun 2002, dalam pasal 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan. Karena itu ada beberapa hak yang dimiliki oleh mereka
sesuai UU diatas, diantaranya yaitu :
- Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. (Pasal 6)
- Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. (Pasal 11)
Karena
itu aksi treatikal yang mereka lakukan, masih terkatagori sebagai hak
mereka dalam berekspresi dan berkreasi yang dilindungi oleh UU dan harus
dihargai oleh semua pihak. Kesalahan yang terjadi janganlah melupakan
posisi mereka sebagai anak-anak yang sedang belajar.
Sehingga
selayaknya pemerintah, dalam hal ini pejabat Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Anak, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) harus berbicara dan melindungi anak-anak tersebut dengan
mendorong agar berita ini tidak terus menerus disorot, apalagi
dipolitisasi sebagaimana ucapan salah seorang tokoh politik yang meminta
agar para penginjak-injak “bendera” harus dihukum. Karena pemberitaan
yang terus menerus dan tekanan agar mereka dihukum hanya akan
menyebabkan anak-anak trauma untuk terus berekspresi dan berkreasi
sehingga dapat merusak masa depan anak-anak Indonesia.
Termaktub
dengan jelas dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal
64 disebutkan bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Terlebih dalam ayat 1 poin (g) bahwa anak juga harus mendapat
perlinadungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk
menghindarai alabelisasi.
Karena itu pegiat media massa dan
masyarakat juga memiliki tanggung jawab agar masa depan anak-anak
Indonesia terus berkembang, tidak tereliminasi karena
kesalahan-kesalahan kecil yang mereka lakukan. Jangan karena kebencian
terhadap suatu kaum, sehingga tidak mampu berlaku adil dan proporsional.
Lihatlah mereka sebagai asset masa depan bangsa yang akan membawa
Negara ini ke arah yang lebih baik.
Dan terakhir penulis ingin
memberikan support kepada anak-anak Indonesia, khususnya para siswi SMU
Al Muttaqien Tasikmalaya yang sedang menjadi sorotan agar teruslah
berkreasi dan berkarya untuk Indonesia. Jangan lemah dan putus asa atas
kesalahan yang dilakukan. Karena kesalahan dalam belajar adalah wajar.
Tuhan Yang Maha Agung pun sangat menyukai hamba-Nya yang melakukan
kesalahan namun dia segera sadar dan memperbaiki kesalahannya. Teruslah
maju Wahai Anak-Anak Indonesia!
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana STKS Bandung dan pemerhati masalah anak dan keluarga.
Created By : Didi Supriadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar