SATU tidak berobsesi menjadi nomor satu dan terdepan, tetapi SATU adalah salah satu lembaga yang menjadi alternatif untuk anak-anak memiliki ruang untuk berkembang

Senin, 21 Januari 2013

PENGINJAK-INJAK “BENDERA MERAH PUTIH”, HARUS DILINGUNGI


Ada sebuah anekdot jaman orde baru. Seorang anak umur 7 tahun dijebloskan ke penjara dengan tuduhan subversif. Alasannya ketika peringatan Hari Anak Nasional di Istana, anak tersebut ditanya oleh Sang Presiden “Apa cita-citamu nak, ketika besar nanti?”. Dengan polosnya anak itu menjawab, “Aku ingin jadi Presiden”.
Anekdot diatas mengingatkan penulis dengan kasus penginjakan bendera merah putih oleh sekelompok siswi SMU dalam kegiatan treatikal yang dilakukan dalam rangka milad ke-13 Partai Keadilan Sejahtera. Ada kesamaan penyikapan, yaitu penghukuman terhadap anak-anak disebabkan “kesalahan kecil”.
Sebagai gambaran singkat kronologi kasus, sebagaimana yang dikutip dari Republika.co.id tanggal 25 April 2011,  jalannya acara diawali dengan tabuh-tabuhan drum yang mengalunkan bunyi-bunyian berirama diselingi dengan pembacaan puisi. Setelah itu masuklah delapan orang penari siswi SMU dengan membawa kain berukuran 2m x 6m berwarna merah dan putih.  Kemudian kain tersebut dibentangkan di atas kepala para penari dan mereka berkeliling yang akhirnya kain tersebut diletakkan di atas tanah dan menjadi alas untuk beberapa jenis tarian daerah.
Penanggung jawab acara menjelaskan secara detail bahwa kejadian tersebut terjadi di luar kontrolnya dan menginformasikan bahwa tim Performance Art berasumsi kain berwarna merah putih yang berukuran 2m x 6m yang digunakan dalam acara tersebut dipahami bukan sebagai bendera.
Hal ini diperkuat oleh pendapat ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir, batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan ukuran bendera. "Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).
Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120cm x 180cm dan untuk penggunaan di ruangan 100cm x 150cm. Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36cm x 54cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30cm x 45cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20cm x 30cm. Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100cm x 150cm,  untuk penggunaan di kereta api 100cm x 150cm, untuk penggunaan di pesawat udara 30cm x 45cm, dan untuk penggunaan di meja 10cm x 15cm . "Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.
Namun sayang, klarifikasi dan penjelasan ahli hukum ini tidak dapat menghentikan sensasi berita, sehingga peristiwa ini menjadi issu hangat akhir-akhir ini. Mungkin yang menambah sensasi dari berita ini karena peristiwa ini terjadi dalam kegiatan dari sebuah partai politik yang sedang menjadi sorotan dalam beberapa bulan belakangan ini dengan beberapa kasusnya. Penulis yakin, jikalau peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah atau kegiatan suatu ormas pasti tidak akan seheboh ini.
Ada hal yang seharusnya disadari oleh pemerintah, pegiat media massa, politisi dan masyarakat umum bahwa sorotan yang terus menerus dalam kasus ini, akan memberikan dampak yang sangat buruk secara psikologis bagi para pelaku penginjak-injak “bendera merah putih” tersebut. Mereka hanyalah para siswi SMU  yang sedang belajar berekspresi dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, sehingga apa yang mereka lakukan dengan menginjak-injak selembar kain berwarna merah putih itu bukanlah dimaksudkan untuk menghina simbol Negara, itu hanya sebuah kesalahan kecil karena ketidaktahuan, maka janganlah dipandang sebagai dosa besar yang dilakukan terhadap simbol Negara.
Dilihat dari usia, para siswi SMU itu masih dapat terkatagori sebagai anak-anak, sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2002, dalam pasal 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Karena itu ada beberapa hak yang dimiliki oleh mereka sesuai UU diatas, diantaranya yaitu :
  1. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. (Pasal 6)
  1. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. (Pasal 11)
Karena itu aksi treatikal yang mereka lakukan, masih terkatagori sebagai hak mereka dalam berekspresi dan berkreasi yang dilindungi oleh UU dan harus dihargai oleh semua pihak. Kesalahan yang terjadi janganlah melupakan posisi mereka sebagai anak-anak yang sedang belajar.
Sehingga selayaknya pemerintah, dalam hal ini pejabat Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus berbicara dan melindungi anak-anak tersebut dengan mendorong agar berita ini tidak terus menerus disorot, apalagi dipolitisasi sebagaimana ucapan salah seorang tokoh politik yang meminta agar para penginjak-injak “bendera” harus dihukum. Karena pemberitaan yang terus menerus dan tekanan agar mereka dihukum hanya akan menyebabkan anak-anak trauma untuk terus berekspresi dan berkreasi sehingga dapat merusak masa depan anak-anak Indonesia.
Termaktub  dengan jelas dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 64 disebutkan bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Terlebih dalam ayat 1 poin (g) bahwa anak juga harus mendapat perlinadungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindarai alabelisasi.
Karena itu pegiat media massa dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab agar masa depan anak-anak Indonesia terus berkembang, tidak tereliminasi karena kesalahan-kesalahan kecil yang mereka lakukan. Jangan karena kebencian terhadap suatu kaum, sehingga tidak mampu berlaku adil dan proporsional. Lihatlah mereka sebagai asset masa depan bangsa yang akan membawa Negara ini ke arah yang lebih baik.
Dan terakhir penulis ingin memberikan support kepada anak-anak Indonesia, khususnya para siswi SMU Al Muttaqien Tasikmalaya yang sedang menjadi sorotan agar teruslah berkreasi dan berkarya untuk Indonesia. Jangan lemah dan putus asa atas kesalahan yang dilakukan. Karena kesalahan dalam belajar adalah wajar. Tuhan Yang Maha Agung pun sangat menyukai hamba-Nya yang melakukan kesalahan namun dia segera sadar dan memperbaiki kesalahannya. Teruslah maju Wahai Anak-Anak Indonesia!

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana STKS Bandung dan pemerhati masalah anak dan keluarga.

Created By : Didi Supriadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar