Kita mengetahui jumlah korban akibat
bencana alam pada akhir tahun 2005 begitu banyak, baik kerusakan fisik maupun
korban manusia. Sehingga dapat dikatakan
sebagai salah satu bencana paling tragis dalam sejarah dunia. Apalagi ditambah
jumlah korban dan kerugian fisik akibat konflik. Setelah bencana alam (tsunami)
maupun konflik.
Sebagian besar anak korban tsunami ataupun
konflik yang selamat dan terpisah dengan orang tua mereka telah banyak bertemu
kembali dengan keluarga atau keluarga besar ataupun dirawat lewat institusi.
Tetapi banyak pula anak yang mengalami trauma atau masalah-masalah lainnya yang
memerlukan pelayanan khusus secara psikologis, pemdampimgan ataupun bimbingan.
Program ini bukan atau tidak mengacu pada
pemberian bantuan secara fisik ataupun materi (uang), tetapi program ini lebih
jauh melihat tentang bagaimana masyarakat dapat membantu menyelesaikan masalah
khususnya yang berhubungan dengan masalah anak.
salah satu cara adalah dengan
memberdayakan keluarga ataupun masyarakat untuk memberikan pelayanan dan
perlindungan kepada anak yang berada dalam situasi terpojok agar anak merasa nyaman dan aman hidup dalam
lingkungannya.
Keluarga disini meliputi keluarga inti
(ayah, ibu dan anak) dan keluarga besar (nenek, kakek, paman, tante dan yang
lainnya). Sedangkan masyarakat disini adalah orang yang berada dalam struktur
masyarakat seperti individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat
dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anak.
ANAK
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak
dalam kandungan
PERLINDUNGAN ANAK
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan kekerasan dan diskrlmlnasi.
MENGAPA PERLU
PERLINDUNGAN ANAK
ü Jumlah anak berkisar 50 % dari jumlah
penduduk
ü Anak belum mampu mandiri
ü Anak dalam peroses berkembang baik fisik
maupun mental
ü Masa depan bangsa tergantung pada kualitas
anak
ü Anak merupakan amanah Allah yang harus
dijaga
PRINSIP PERLINDUNGAN
Penyelenggaraan perlindungan anak berazaskan
Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip dari konvensi hak anak yaitu :
ü Non diskriminasi
ü Kepentingan yang terbaik bagi anak
ü Kelangsungan hidup dan perkembangan
ü Penghargaan terhadap pendapat anak
ANAK DALAM
PERLINDUNGAN KHUSUS
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
(Pasal 59 – 71)
1.
Anak yang berada
dalam situasi darurat
ü Pengungsi
ü Korban kerusuhan
ü Korban Bencana Alam
ü Anak di wilayah konflik bersenjata
2.
Anak yang berhadapan
dengan hukum
3.
Anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi
4.
Anak yang
dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual
5.
Anak yang
diperdagangkan
6.
Anak yang menjadi
korban penyalahgunaan napza
7.
Anak korban kekerasan
baik secara fisik dan mental
8.
Anak yang menyandang
cacat
9.
Anak korban perlakuan
salah dan penelantaran
ASPEK PSIKOSOSIAL
Aspek ‘psiko’ berarti pikiran dan jiwa seseorang
(internal) misalnya perasaan, pikiran, keyakinan, sikap dan nilai-nilai.
Sedangkan ‘sosial’ menyangkut hubungan dan lingkungan eksternal seperti interaksi dengan orang lain, nilai
budaya dan pengaruh sosial, keluarga, kelompok sebaya dan komunitas.
kata ‘Psikososial’ menerangkan hubungan antara efek
psikologis dan sosial yang saling mempengaruhi.
Dampak Psikososial
- 1. Tidak mampu berfikir hilang kosentrasi
- 2. Cemas, marah dan terluka
- 3. Curiga dan emosional
- 4. Adanya masalah hubungan sosial
- 5. Adanya gangguan baik fisik maupun mental
Efek Psikologis : dampak yang terlihat dalam perubahan emosi (perasaan)
kemampuan untuk belajar, persepsi, pemahaman, cara berfikir dan cara bertingkah
laku.
Efek Sosial : menunjukkan pada perubahan yang terjadi pada fenomena.
Relasi, hancurnya sumber ekonomi, kematian, perpisahan, pengasingan dan
peristiwa-peristiwa kehilangan dapat merubah kebiasaan dan cara hidup.
.
HAK –HAK ANAK
Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang da berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Hak atas identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
- Dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri dan berhak mengetahui orang tuanya
- Hak diasuh dan diangkat sebagi anak asuh atau anak angkat oleh orang lain bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak
- Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social.
- Anak memperoleh pendidikan, termasuk anak yang menyandang cacat aerta anak yang memiliki keunggulan khusus.
- Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, memberikan informasi sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan.
- Beristirahat dan memnfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, berteman, berekreasi, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan.
- Perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, ekspoitasi, ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah.
- Hak untuk diasuholeh orangtuanya sendiri.
- Hak memperoleh perlindungan khusus, kerusuhan social, sengketa bersenjata, kegiatan politik dan lain-lain.
- Korban atau pelaku anak berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
KETENTUAN PIDANA
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan
diskriminasi dan penelantaran yang mengakibatkan anak menjadi sakit atau
penderitaan baik fisik, mental maupun sosial dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.-
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
dipidana dengan pidana 15 tahun paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak
Rp 300.000.000.- dan paling sedikit Rp 60.000.000.-
Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangka,
menjual dan menculik anak untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain dipidana
paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak RP. 300.000.000.- dan paling
sedikit Rp. 60.000.000.-
Pasal 89
Setiap orang yang mengeksploitasi
ekonomi dan seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp. 200.000.000.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar