SATU tidak berobsesi menjadi nomor satu dan terdepan, tetapi SATU adalah salah satu lembaga yang menjadi alternatif untuk anak-anak memiliki ruang untuk berkembang

Sabtu, 08 Desember 2012

Perlindungan Anak



Kita mengetahui jumlah korban akibat bencana alam pada akhir tahun 2005 begitu banyak, baik kerusakan fisik maupun korban manusia.  Sehingga dapat dikatakan sebagai salah satu bencana paling tragis dalam sejarah dunia. Apalagi ditambah jumlah korban dan kerugian fisik akibat konflik. Setelah bencana alam (tsunami) maupun konflik.
Sebagian besar anak korban tsunami ataupun konflik yang selamat dan terpisah dengan orang tua mereka telah banyak bertemu kembali dengan keluarga atau keluarga besar ataupun dirawat lewat institusi. Tetapi banyak pula anak yang mengalami trauma atau masalah-masalah lainnya yang memerlukan pelayanan khusus secara psikologis, pemdampimgan ataupun bimbingan.
Program ini bukan atau tidak mengacu pada pemberian bantuan secara fisik ataupun materi (uang), tetapi program ini lebih jauh melihat tentang bagaimana masyarakat dapat membantu menyelesaikan masalah khususnya yang berhubungan dengan masalah anak.
salah satu cara adalah dengan memberdayakan keluarga ataupun masyarakat untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anak yang berada dalam situasi terpojok  agar anak merasa nyaman dan aman hidup dalam lingkungannya.
Keluarga disini meliputi keluarga inti (ayah, ibu dan anak) dan keluarga besar (nenek, kakek, paman, tante dan yang lainnya). Sedangkan masyarakat disini adalah orang yang berada dalam struktur masyarakat seperti individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anak.


ANAK 
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan


PERLINDUNGAN ANAK
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskrlmlnasi.

MENGAPA PERLU PERLINDUNGAN ANAK
ü  Jumlah anak berkisar 50 % dari jumlah penduduk
ü  Anak belum mampu mandiri
ü  Anak dalam peroses berkembang baik fisik maupun mental
ü  Masa depan bangsa tergantung pada kualitas anak
ü  Anak merupakan amanah Allah yang harus dijaga

PRINSIP PERLINDUNGAN
Penyelenggaraan perlindungan anak berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip dari konvensi hak anak yaitu :
ü  Non diskriminasi
ü  Kepentingan yang terbaik bagi anak
ü  Kelangsungan hidup dan perkembangan
ü  Penghargaan terhadap pendapat anak

ANAK DALAM PERLINDUNGAN KHUSUS
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
(Pasal 59 – 71)
1.      Anak yang berada dalam situasi darurat
ü  Pengungsi
ü  Korban kerusuhan
ü  Korban Bencana Alam
ü  Anak di wilayah konflik bersenjata
2.      Anak yang berhadapan dengan hukum
3.      Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
4.      Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual
5.      Anak yang diperdagangkan
6.      Anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza
7.      Anak korban kekerasan baik secara fisik dan mental
8.      Anak yang menyandang cacat
9.      Anak korban perlakuan salah dan penelantaran

ASPEK PSIKOSOSIAL
Aspek ‘psiko’ berarti pikiran dan jiwa seseorang (internal) misalnya perasaan, pikiran, keyakinan, sikap dan nilai-nilai. Sedangkan ‘sosial’ menyangkut hubungan dan lingkungan eksternal  seperti interaksi dengan orang lain, nilai budaya dan pengaruh sosial, keluarga, kelompok sebaya dan komunitas.
kata ‘Psikososial’ menerangkan hubungan antara efek psikologis dan sosial yang saling mempengaruhi.

Dampak Psikososial

  1. 1.      Tidak mampu berfikir hilang kosentrasi
  2. 2.      Cemas, marah dan terluka
  3. 3.      Curiga dan emosional
  4. 4.      Adanya masalah hubungan sosial
  5. 5.      Adanya gangguan baik fisik maupun mental
Efek Psikologis : dampak yang terlihat dalam perubahan emosi (perasaan) kemampuan untuk belajar, persepsi, pemahaman, cara berfikir dan cara bertingkah laku.
Efek Sosial : menunjukkan pada perubahan yang terjadi pada fenomena. Relasi, hancurnya sumber ekonomi, kematian, perpisahan, pengasingan dan peristiwa-peristiwa kehilangan dapat merubah kebiasaan dan cara hidup.
.
HAK –HAK ANAK
Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang da berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Hak atas identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
  4. Dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri dan berhak mengetahui orang tuanya
  5. Hak diasuh dan diangkat sebagi anak asuh atau anak angkat oleh orang lain bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak
  6. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social.
  7. Anak memperoleh pendidikan, termasuk anak yang menyandang cacat aerta anak yang memiliki keunggulan khusus.
  8. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, memberikan informasi sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan.
  9. Beristirahat dan memnfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, berteman, berekreasi, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan.
  10. Perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, ekspoitasi, ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah.
  11. Hak untuk diasuholeh orangtuanya sendiri.
  12. Hak memperoleh perlindungan khusus, kerusuhan social, sengketa bersenjata, kegiatan politik dan lain-lain.
  13. Korban atau pelaku anak berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.


KETENTUAN PIDANA
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi dan penelantaran yang mengakibatkan anak menjadi sakit atau penderitaan baik fisik, mental maupun sosial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.-

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana 15 tahun paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.- dan paling sedikit Rp 60.000.000.-

Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangka, menjual dan menculik anak untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain dipidana paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak RP. 300.000.000.- dan paling sedikit Rp. 60.000.000.-

Pasal 89
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar